Tren Penyebaran Covid-19 Menurun, Warga Binaan Baru di Lapas Sidoarjo Tetap Wajib Patuhi Prokes


Tren Penyebaran Covid-19 Menurun, Warga Binaan Baru di Lapas Sidoarjo Tetap Wajib Patuhi Prokes PEMBINAAN - Petugas Lapas Kelas II A Sidoarjo memberi pembinaan dan penyuluhan kesehatan para Warta Binaan Lapas yang baru masuk karena overkapasitas, Senin (11/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi pandemi yang menunjukkan tanda-tanda mulai melandai tak membuat petugas Lapas dan Lutan di Jatim terlena. Kanwil Kemenkumham Jatim tetap mewajibkan jajarannya agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal itu ditegaskan Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto Senin (11/04/2022). Wisnu menjelaskan selama Ramadan, kondisi }Lapas dan Rutan di Jatim relatif terkendali. Meski jumlah penghuni menunjukkan tren kenaikan.

"Akhir Tahun 2021, jumlah warga binaan sekitar 26.000-an, per hari ini sudah mencapai 28.000-an," ujar Wisnu Nugroho Dewanto, Senin (11/04/2022).

Kondisi ini, membuat 39 Lapas dan Rutan di Jatim semakin sesak. Untuk itu, Wisnu mewajibkan jajarannya untuk tetap berpedoman pada aturan-aturan yang mengatur pengelolaan Lapas dan Rutan selama pandemi.

"Salah satunya soal kebijakan karantina untuk warga binaan baru, tetap harus 14 hari di sel khusus," tegasnya.

Sementara salah satu Lapas yang mengalami overkapasitas adalah Lapas Sidoarjo. Saat ini, Lapas yang terletak di jantung Kota Delta ini dihuni 1.041 warga binaan. Padahal, kapasitas normalnya hanya 370 orang saja.

"Selain itu, masih ada 96 warga binaan yang kami titipkan di Polresta Sidoarjo," ungkap Kepala Lapas Sidoarjo, Teguh Pamuji.

Teguh menjelaskan, pihaknya memang belum menerima warga binaan yang statusnya masih penyidikan kepolisian maupun kejaksaan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak awal pandemi Covid-19. Tujuannya, agar Lapas atau Rutan tidak terlalu penuh. Sehingga, sebisa mungkin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kami masih sesuai SOP dari Ditjen Pemasyarakatan. Kami hanya menerima tahanan yang statusnya A-III (dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri) atau pindahan dari Rutan yang statusnya sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," urai Teguh.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan kepada penghuni baru. Usai diberikan pengarahan soal penerapan protokol kesehatan dalam Lapas, warga binaan baru akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Sebelumnya, mereka juga harus dites swab antigen.

"Dokter Lapas akan melakukan pemantauan selama proses karantina untuk memastikan warga binaan baru dalam kondisi sehat wal afiat," jelasnya.

Dengan begitu, Teguh menjelaskan kondisi kesehatan warga binaan relatif terkendali. Hingga saat ini, tidak ada kasus aktif yang menimpa warga binaannya.

"Selama belum ada petunjuk lanjutan dari Ditjen Pemasyarakatan, maka prokes pengendalian Covid-19 akan tetap kami terapkan," tandasnya. Hel/Waw