Transaksi Sabu-Sabu di Bypass Juanda, 2 Warga Surabaya Diringkus Polisi


Transaksi Sabu-Sabu di Bypass Juanda, 2 Warga Surabaya Diringkus Polisi PENGEDAR - Dua tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu Abdul Wahab dan Robiliansyah alias Robi diringkus petugas Polsek Prambon, Selasa (05/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua orang diamankan petugas Polsek Prambon saat hendak bertransaksi sabu-sabu di depan pos Satpam Perumahan Juanda Regency, JL Bypass Juanda, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Kedua tersangka ini adalah Abdul Wahab (24) warga JL Penjaringansari, Pandugo, Rungkut, Surabaya dan Robiliansyah alias Robi alias Blek (37) warga Rungkut Tengah VI, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Kapolsek Prambon, AKP Isharyata menceritakan penangkapan kedua warga Surabaya ini bermula ketika anggotanya mendapat informasi terkait adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Sedati. Saat itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menyelidiki tersangka yang diinformasikan itu. Sesampainya di lokasi, ditemukan dua tersangka berada di lokasi sedang transaksi barang haram itu.

"Kedua tersangka ini sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan hendak melakukan transaksi sabu-sabu itu. Makanya keduanya kami tangkap," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (05/06/2018).

Menurut Isharyata kedua tersangka yang diamankan ini tidak bisa mengelak ketika diamankan petugas. Namun, petugas sempat tidak menemukan sabu-sabu yang hendak diperjualbelikan itu. Akan tetapi, setelah diinterogasi tersangka Robi menunjukkan lokasi sabu-sabu itu dibuang dan diamankan.

"Sabu-sabu itu sudah ditaruh di bawah tiang listrik di sekitar lokasi penangkapan dan langsung diamankan," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Abdul mengaku jika memesan sabu-sabu ke tersangka Robi. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Bypass Juanda itu. Rencananya, sabu-sabu itu hendak dipakai sendiri oleh Abdul setelah bertransaksi.

"Tapi baru menyerahkan uang sudah diamankan. Padahal, tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai tukang las," ungkapnya.

Sementara itu tersangka Robi kepada penyidik mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mendapat sabu-sabu itu dari seseorang berinisial T. Namun, tidak pernah tahu pasti keberadaan T ini.

"Selama melakukan transaksi selalu menggunakan sistem ranjau. Tersangka menjualnya satuan pahe biasanya seharga Rp 200.000 per paket," tandasnya. K1/Waw