TP4D Anggap Pengadaan Mobil Siaga Desa Tak Ada Aturan yang Ditabrak


TP4D Anggap Pengadaan Mobil Siaga Desa Tak Ada Aturan yang Ditabrak Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid

Sidoarjo (republikjatim.con) - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menilai tidak ada peraturan yang ditabrak dalam pengadaan 344 unit Mobil Siaga Desa. Hal ini selain pengadaan itu didampingi TP4D juga sudah ada Legal Opinion (LO) dalam pengadaan ratusan mobil Suzuki APV itu.

"Semua proses pengadaannya sudah berjalan sesuai proses dan prosedur. Tapi jika ada instansi lain yang melaksanakan Pulbaket dan Puldata, itu tetap kami hormati. Selama kami dampingi tak ada masalah," terang Sekretaris TP4D Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada republikjatim.com, Minggu (31/03/2019).

Lebih jauh Idham yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo ini menjelaskan dalam pengadaan mobil siaga desa itu tidak ada penyebutan satu merek. Melainkan ada alternatif merek lain pembandingnya. Namun ada spesifikasi jika mobil siaga desa itu harus yang longgar.

"Jadi ada alternatif merek lain misalnya dari Mitsubishi, Totoya dan Suzuki. Pengadaan itu juga diperkuat Perbup agar dalam pengadaan ini lebih aman. Yang penting kegiatan pengadaan itu bermanfaat dan tidak merugikan kepentingan umum. Keuntungan yang didapat Kades dan perangkat desa dapat melayani kepentingan umum warganya," tegasnya.

Sementara saat ditanya soal Cashback dan bonus lainnya, kata mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini menilai jika ada maka harus dikembalikan ke Kasda (keuangan daerah). Alasannya lantaran yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa adalah uang negara.

"Soal cashback, diskon, rabat dan lainnya kalau memang ada harus dikembalikan ke keuangan negara. Karena yang dipakai uang negara. Yang pasti saat didampingi TP4D berdasarkan analisa yuridis tidak ada peraturan yang ditabrak," paparnya.

Sedangkan soal teknis pengadaan mobil operasional desa secara mendetail, Idham mengaku tak memahaminya. Alasannya, kalau secara teknis detailnya diserahkan ke panitia pengadaan.

"Yang kami dampingi analisa yuridisnya. Teknis detail ada di kepanitiaan. Itu bukan kewenangan kami," pungkasnya. Waw