Tilep APBDes Rp 174,6 Juta, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Dijebloskan Tahanan


Tilep APBDes Rp 174,6 Juta, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Dijebloskan Tahanan DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido yang ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 174,6 juta, Jumat (01/10/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 174,6 juta. Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes ini terungkap setelah tim penyelidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran desa itu selama hampir 3 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP 1,97 miliar yang dipergunakan untuk mendanai dua bidang pembangunan. Yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang itu tersangka tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Selain itu, pada penggunaan anggaran tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (Spj)," ujar Kusumo kepada republikjatim.com, Jumat (01/10/2021).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan kedua bidang yang tidak dilengkapi Spj itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

"Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174,6 juta. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polresta Sidoarjo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersangka. Yakni berupa 45 kjitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.

Sementara tersangka, Irfan Nurido mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya sangat menyesal sekali Pak. Sudah kapok (jerah)," tandasnya. Hel/Zak/Waw