Tiga Santri Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Yayasan ICM Asal Sulawesi Selatan


Tiga Santri Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Yayasan ICM Asal Sulawesi Selatan DIGELANDANG - Tersangka penganiayaan santri MTF (17) asal Sulawesi Selatan hingga meninggal dunia yakni MM (18) asal Yogyakarta digelandang petugas Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (20/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Teka-teki kasus tewasnya salah satu santri Yayasan ICM yang ada di Sidoarjo yakni MFT (17) asal Sulawesi Selatan mulai terbuka lebar. Ini menyusul, tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan tiga Santri teman korban yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pekan lalu itu.

"Ada kasus kekerasan fisik dalam meninggalnya korban (santri) itu. Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (20/09/2022).

Lebih jauh, Kusumo menjelaskan ketiga tersangka itu merupakan rekan korban sendiri. Ketiga tersangka itu yakni SJ (17) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung. Ketiganya kesal terhadap korban karena dituding mencuri dan korban tidak mengakui perbuatannya itu.

"Korban ini diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkan kejadian itu ke pihak pengurus yayasan. Tapi terlalu lambat merespon," imbuhnya.

Diduga karena keterlambatan respon itu, kata Kusumo membuat ketiga tersangka merasa kesal hingga mengajak ngobrol korban. Namun sayangnya, obrolan itu hingga terjadilah perselisihan pendapatan.

"Akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia itu," tegasnya.

Kusumo menceritakan awalnya, Senin (12/09/2022) malam, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan asrama dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan tim medis. Saat itu korban sempat menjalani operasi di kepala bagian belakang. Selanjutnya Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

"Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo. Berdasarkan hasil visum, meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka itu, disebabkan karena kekerasan benda tumpul atau kerusakan organ vital di bagian otak korban," jelasnya.

Sementara ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.

"Ketiga tersangka terancam hukuman minimal penjara 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian korban," tandasnya. Hel/Waw