Tiga Anak Warga Binaan Dirawat Ibunya, Rutan Perempuan di Porong Sulap Kamar Hunian Jadi Nursery Room


Tiga Anak Warga Binaan Dirawat Ibunya, Rutan Perempuan di Porong Sulap Kamar Hunian Jadi Nursery Room RAWAT - Sebanyak 3 narapidana di Rutan Perempuan Surabaya menempati ruang khusus bersama ketiga bayinya yang dirawat di Rutan Perempuan yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (19/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebagai Rumah Tahanan (Rutan) khusus perempuan, Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ini memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada warga binaannya. Salah satunya, dengan merawat ibu yang melahirkan anak saat masih berstatus sebagai warga binaan.

"Saat ini ada 3 orang warga binaan yang melahirkan dan merawat anak-anaknya di Rutan Perempuan Surabaya di Porong," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Minggu (19/11/2023).

Terbaru, kata Heni warga binaan yang melahirkan anaknya adalah SM. Dia melahirkan tepat bersamaan momen peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 lalu. Bayi yang dilahirkan SM berjenis kelamin perempuan lahir secara normal pada pukul 12.45 WIB dengan berat badan 3.600 gram dan panjang 50 sentimeter. Dengan masuknya bayi SM, Rutan Perempuan Surabaya kini memiliki 3 anak bawaan yang dirawat di dalam Rutan.

"Mereka adalah bayi dari APK berjenis kelamin laki-laki yang berusia 10 bulan, bayi dari IAA berjenis kelamin laki-laki yang berusia 3 bulan dan bayi SM berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan. Sesuai amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana diperbolehkan merawat anaknya di dalam Lapas atau Rutan hingga usia 3 tahun," ungkap Heni.

Namun, sebagai tempat yang didesain untuk melayani tahanan dewasa, tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Rutan yang dipimpin Amiek Diyah Ambarwati itu. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang menjelaskan pihak Rutan Surabaya berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan bayi yang dirawat selama menjalani pidana. Bahkan berusaha terbuka jika ada narapidana yang memilih mengasuh anaknya di dalam Rutan.

"Selama dirawat di dalam Rutan, kami selalu menjalin komunikasi dan sosialisasi dengan pihak keluarga. Terutama, terkait kekurangan dan keterbatasan yang ada di Rutan soal perawatan anak bawaan. Hal ini, agar tidak terjadi miskomunikasi atau mispersepsi, sehingga keluarga bisa menerima kekurangan itu," tegas Putri.

Putri menambahkan pihak Rutan Surabaya juga menyediakan ruang khusus untuk ditempati narapidana bersama bayinya. Tidak hanya itu, tim kesehatan juga disiapkan untuk memantau perkembangan kesehatan bayi - bayi yang ada di Rutan Perempuan itu.

"Selama merawat bayinya, SM kita tempatkan di kamar khusus. Kita tempatkan dia dan warga binaan lain yang sama-sama membawa bayi. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Puskesmas Kedungsolo, Porong terkait pemberian imunisasi kepada bayi. Nantinya, ibu dari bayi tidak perlu keluar dari Rutan karena petugas yang akan membawa bayinya," urainya.

Sementara Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati mengakui komitmennya dalam memenuhi kebutuhan para warga binaan dan anak bawaannya. Baginya Amiek, meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi tetap harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan.

"Rutan Perempuan Surabaya akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan bayi. Seperti narapidana SM sendiri akan menjalani sisa masa masa pidana bersama bayinya hingga dinyatakan bebas murni pada 30 Januari 2024 mendatang. Perihal persalinannya, diawali Jumat pagi (10/11/2023) kemarin bersamaan saat para petugas sedang bersiap melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan," jelasnya.

Sementara di waktu yang sama, petugas yang berada di poliklinik sedang bersiap untuk merujuk salah satu warga binaan ke rumah sakit untuk melakukan persalinan. Dengan sigap, petugas membimbing narapidana SM untuk masuk ke dalam ambulan. Awalnya sekitar pukul 04.45 WIB, narapidana SM mengeluh ketubannya rembes.

Dari malam sebelumnya, SM yang usia kandungannya memasuki 38-39 minggu, mengeluh perutnya terasa kencang. Kemudian bidan Rutan melakukan pemeriksaan dan ternyata memang benar ketuban SM merembes. Namun ketika dicek kembali, belum terjadi pembukaan. Narapidana SM, kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo pukul 07.30 WIB menggunakan ambulan pemasyarakatan, dengan pengawalan dua orang petugas pengamanan dan satu orang bidan.

Kemudian, Sabtu (11/11/2022), narapidana SM dan bayinya kembali ke Rutan Perempuan Surabaya untuk menjalani sisa pidana. SM yang divonis enam bulan karena kasus pencurian (362 KUHP) itu, memutuskan untuk membawa anak ketiganya itu ke dalam Rutan Perempuan Surabaya karena tidak ada anggota keluarga yang merawatnya. Kem/Hel/Waw