Tidak Hanya Andalkan Pemerintah Desa dan Notaris, WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP Surabaya


Tidak Hanya Andalkan Pemerintah Desa dan Notaris, WNI Bisa Urus Surat Keterangan Hak Waris ke BHP Surabaya SOSIALISASI - Kepala BHP Surabaya Kurniawati menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle, Rabu (20/07/2022).

Mojokerto (republikjatim.com) - Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan pemerintah desa/kelurahan atau notaris saja. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya juga diberi kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu, disampaikan Plt Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Rabu (20/07/2022). Kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.

Kurniawati menjelaskan, sebelum ada peraturan itu, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW. Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan lurah atau kepala desa dan diketahui camat. Sementara untuk WNI keturunan tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa.

"Sekarang tidak ada lagi penggolongan. Semua WNI bisa ke BHP untuk mengajukan permohonan penerbitan SKHW itu," ujar Kurniawati kepada republikjatim.com, Rabu (20/07/2022).

Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada beberapa tahap yang harus dilalui secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum. Harapannya, warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," pintahnya.

Kurniawati mencontohkan, akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Hal ini, disebabkan salah satunya karena proses warisan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"SKHW ini penting, agar ada kepastian hukum bagi siapa pun ahli waris yang sah," tegasnya.

Selain itu, BHP Surabaya juga bersinergi dengan sejumlah pihak terkait seperti Pengadilan Negeri dan Kantor Badan Pertanahan. Bentuk konkritnya berupa Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, tanggal 23 Juni 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim juga menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya.

"Langkah ini bentuk sinergi kami dengan lembaga lainnya. Salah satunya agar masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum soal hak waris," jelas Kurniawati.

Selain SKHW, Kurniawati menjelaskan pihaknya juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka. Atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP juga membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.

"Kami menerima pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris," tandasnya.

Meski begitu, dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, pihak BHP Surabaya menggelar sosialisasi ini. Selain Kurniawati, narasumber dalam kegiatan itu, diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle. Kem/Hel/Waw