Tidak Ditahan, Penyidik Laka Lantas Tetapkan Sopir Xpander Sebagai Tersangka


Tidak Ditahan, Penyidik Laka Lantas Tetapkan Sopir Xpander Sebagai Tersangka TERSANGKA - Tim penyidik Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan sopir Mitsubishi Xpander, Utsman Iksan (66) sebagai tersangka dalam kecelakaan di JL Raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan sopir mobil Mitsubishi Xpander bernopol W 1406 VC, Utsman Ihsan sebagai tersangka. Pria 66 tahun warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di JL Raya Sidoarjo - Krian, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Utsman Iksan yang juga mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 sekaligus mantan Cabup Sidoarjo Tahun 2015 ini ditetapkan tersangka karena dianggap lalai saat mengendarai mobil Xpander putih. Akibatnya mobil menabrak 4 motor dari arah berlawanan hingga menyebabkan seorang guru tewas dan 4 korban lainnya terluka. Selain itu, 4 motor yang ditabrak hancur.

"Memang betul, untuk sopir mobil Xpander sudah ditetapkan tersangka," terang Kasat Lantas, Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar kepada republikjatim.com, Sabtu (05/01/2019).

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ketua DPC PPP Sidoarjo ini, kata Fahrian tidak ditahan. Alasannya, selain selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan, tersangka juga dalam kondisi sakit. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari dokter.

"Tidak (ditahan). Karena yang bersangkutan sakit. Ini dikuatkan surat dokter dan selama pemeriksaan juga selalu kooperatif," imbuhnya.

Bagi Fahrian penyidik menetapkan tersangka karena sudah cukup bukti. Baik dari keterangan saksi maupun hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, ada unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan itu.

"Yang pasti ada unsur kelalaiannya. Kelalaian itu yang membuat yang bersangkutan jadi tersangka. Itu perkembangan penyidikannya. Kalau putusan bersalah nanti pengadilan yang memutuskan," tegasnya.

Sementara Kanit Laka Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiyono menegaskan berdasarkan hasil olah TKP, mobil Xpander ada di lajur lawan. Selain itu, sebuah mobil hancur hingga tak berbentuk lantaran masuk kolong dan terseret mobil.

"Kalau yang bersangkutan berdalih kaget karena ada motor yang menyalipnya kemudian memotong di depannya tak masalah. Tapi penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi JL Raya Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (02/01/2019). Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 motor dan sebuah mobil Mitsubishi Xpander ini, menyebabkan seorang guru tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 4 korban lainnya mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian. Sementara 4 motor dan mobil Expander yang ringsek di bagian depannya diamankan sebagai barang buktinya.

Berdasarkan datanya kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Xpander bernopol W 1406 VC yang dikendarai Utsman Ihsan (66) warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Lawannya adalah empat motor yang ditabrak dari arah berlawanan. Keempat motor yang ditabrak itu, diantaranya Honda Vario bernopol W-5202-ZZ yang dikendarai Ferry Febrianto (23), guru olahraga asal Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, motor Honda Megapro bernopol W 3709 BO yang dikendarai Ahmad Miftakhul Ilmi (24) pemuda asal Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Honda Revo bernopol W 2890 NP yang ditumpangi Mustakim (49) warga Tawangsari, Simoketawang, Sidoarjo dan Honda CB bernopol S 2569 HM yang dikendarai Dian Ahmad (29) yang berboncengan dengan Wahyudi (29) warga asal Jetis, Mojokerto. Sedangkan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Waw