Terlibat Korupsi Pavingisasi Kades Pesawahan dan Rekanan Dilimpahkan Kejaksaan


Terlibat Korupsi Pavingisasi Kades Pesawahan dan Rekanan Dilimpahkan Kejaksaan DILIMPAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pavingisasi senilai Rp 510 juta di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo ke JPU Kejari Sidoarjo, Senin (15/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasca ditahan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kades Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris dan rekanan, Purwanto warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo bakal dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas pemeriksaan lantaran dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Kedua tersangka diduga bersekongkol dalam proyek pavingisasi senilai Rp 510 juta dari APBDes Tahun 2016. Proyek pavingisasi ini dipecah menjadi 2 yakni di RW 01 senilai Rp 406 juta dan di RW 02 senilai Rp 104 juta.

"Dalam proyek pekerjaan pavingisasi itu ada selisih harga Rp 20 juta. Akan tetapi, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyatakan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 52,75 juta. Hari ini tersangka dan barang buktinya bakal dilimpahkan ke JPU Kejari," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pavingisasi ini, lanjut Harris ada dugaan kesengajaan kongkalikong antara Kades dan rekanan (pihak ketiga) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek itu. Oleh karenanya, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam perkara ini.

"Kedua tersangka diduga menggunakan uang hasil proyek itu untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hasil uang proyek dibagi mereka berdua dengan sistem 50 persen : 50 persen," imbuhnya.

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan ke JPU Kejari Sidoarjo selain dokumen APBDes 2016, dokumen proyek pavingisasi juga ada uang senilai Rp 38,5 juta.

"Modusnya melaksanakan proyek tidak sesuai spesifikasi. Hingga ada selisih harga dan kerugian negara itu," tegasnya.

Sementara kedua tersangka bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Khusus untuk tersangka dari rekanan ditambah jeratan pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kasus dugaan korupsi itu," pungkasnya.

Sementara saat digelandang petugas kedua tersangka hanya tertunduk lesu. Keduanya tidak berkomentar atas kasus yang membelitnya itu. Waw