Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo dan Pemakai Ditahan Polresta Sidoarjo


Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo dan Pemakai Ditahan Polresta Sidoarjo DIGELANDANG - Dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo salah satunya menjabat perangkat desa di salah satu desa di Balongbendo digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (13/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya, dua orang budak narkoba sabu-sabu yakni Ferry Fernanda alias FF (18) dan Muhammad Fizkir Abilfida Ismail alias MFAI (29) warga Dusun Plumpung, Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo tertunduk lesu. Kedua remaja itu tampak menundukkan kepala dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan orange saat dikeler anggota Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo, Rabu (13/07/2022).

Peran keduanya tersangka berbeda-beda. Ferry Fernanda berperan sebagai kurir peredaran sabu-sabu. Pemuda 18 tahun warga Desa Bakungpringgondani ini ditangkap tim Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo di dalam rumahnya.

"Awalnya petugas menangkap FF (Ferry Fernanda) ditangkap Rabu 6 Juli 2022 lalu saat berada di rumahnya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat ditangkap, kata Kusumo Ferry diinterogasi polisi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan barang haram sabu-sabu yang diperoleh Ferry berasal dari HH warga Kecamatan Balongbendo yang saat digrebek melarikan diri dan sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian barang itu dijual lagi dengan sistem ranjau untuk dijual kembali melalui kurir MFAI (Muhammad Fizkir Abilfida Ismail). Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyidikan. Ternyata, barang haram itu didapatkan dari MFAI sebagai pengedar sabu-sabu itu," imbuhnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini memastikan MFAI merupakan perangkat desa yang aktif dan menjabat Kaur Perencanaan Desa Bakungpringgondani. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi satu sisa pakai dan uang tunai Rp 230.000 dari hasil penjualan sabu-sabu. Seketika itu, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan petugas mendapat 3 bungkus plastik klip satu masing-masing seberat 11,28 gram, 0, 96 gram dan 0,26 gram beserta bungkusnya. Selain itu, ada 4 plastik tiga buah, timbangan elektrik, dompet motif batik dan satu unit HP merek Oppo. Semua bukti barang itu didapat dari tersangka (FF)," tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet kaca berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram ditimbang beserta pipet, satu korek api gas, sebuah timbangan elektrik, satu pack plastik klip dan uang Rp 230.000 , sabu dan satu unit HP merek Real MI.

"Semua barang bukti itu disita dari tersangka MFAI yang juga menjabat Perangkat Desa Bakungpringgondani," ungkapnya.

Sementara kedua tersangka yang sudah menjadi budak narkoba itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw