Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, 242 Kades Didorong Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri


Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, 242 Kades Didorong Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri SK - Sebanyak 242 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo, Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/06/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 242 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo, Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/06/2024).

Usai menerima SK Perpanjangan itu, terlihat wajah ratusan Kades sumringah dan penuh semangat. Hal ini, karena pengabdian mereka untuk membangun desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya ada tambahan dua tahun masa bakti mereka. Hal ini, sesuai Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berpesan kepada para Kepala Desa (Kades) yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi. Selain itu, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

"Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan itu, kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa," ujar Subandi.

Subandi juga mengajak semua Kades untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa menjadi desa mandiri.

"Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa. Karena desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal," imbuhnya.

Selain itu, desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

"Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi Kades beserta jajarannya. Reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi juga di level pemerintah desa," tegas mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Ia juga mengajak Kades untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek Pendapatan Asli Desa (PADes). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.

"Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa," katanya.

Sementara setiap berada di forum Kades, Subandi selalu menyerukan program penurunan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo.

"Termasuk dalam menggalakkan Sidoarjo bebas Open Defecation Free (ODF)," pungkasnya. Ary/Waw