Terbelit Hutang, Warga Sidoarjo Jual Istri Threesome Dibandrol Rp 500.000


Terbelit Hutang, Warga Sidoarjo Jual Istri Threesome Dibandrol Rp 500.000 JUAL ISTRI - Tersangka penjualan istri sendiri, Syaifullah (49) warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (10/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Syaifullah (49) warga Desa Tambakkemeraan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka tak bisa berkutik lantaran saat digrebek polisi, tersangka sedang transaksi menjual istrinya ke pria hidung belang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kaos kotak-kotak, 1 celana panjang warna krem, 1 BH warna putih, 1 potong celana dalam motif bunga, 1 tikar warna ungu coklat, sebuah bantal dan sarung bantal, uang tunai Rp 300.000, 1 potong kaos lengan pendek, 1 potong celana kain pendek, sebuah Hand Phone (HP) merek Advan dan sebuah Handbody merek Citra.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka ini beroperasi menjual istrinya sudah setahun lebih. Yakni mulai Tahun 2017 hingga tertangkap pertengahan 2018 ini. Sedangkan tarifnya Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk short time dan Rp 300.000-Rp 500.000 untuk long time. Bahkan konsumen bisa menginap di rumah tersangka dan istrinya itu.

"Istri tersangka (A) ini ditawarkan lewat 4 grup Facebook (FB). Kalau ada yang tertarik dikirim pesan (messangger) dilanjutkan WA," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (10/07/2018).

Lebih jauh, Harris menguraikan tersangka bakal dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu dijerat pasal 296 KUHP tentang Barang Siapa dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan Menjadikannya sebagai Mata Pencaharian atau Kebiasaan dan atau Barang Siapa Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Seorang Wanita dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencaharian.

"Tersangka sudah beroperasi selama setahun terakhir mulai pertengahan 2017 hingga tertangkap saat kami grebeg kemarin. Saat digrebek di rumahnya tersangka juga lagi bertiga (threesome) bersama istri dan pelanggannya," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Syaifullah mengaku selama ini tega menjual istrinya karena terbelit hutang bernilai besar. Namun dirinya mengaku tak tahu nilai hutangnya itu dengan alasan istrinya yang mengetahui hutang piutang.

"Istri saya tak keberatan. Karena memang ini jalan satu-satunya untuk membayar hutang besar kami," kilahnya. Waw