Terapkan Syarat Tanpa Sosialisasi, Puluhan Rekanan Sidoarjo Luruk Dinas PU dan ULP


Terapkan Syarat Tanpa Sosialisasi, Puluhan Rekanan Sidoarjo Luruk Dinas PU dan ULP LURUK - Sejumlah pengurus dan anggota Asosiasi Kontraktor Sidoarjo meluruk PPKom Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Pokja ULP Pemkab Sidoarjo, Senin (01/07/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan kontrantor (rekanan) yang mewakili sejumlah pengurus dan anggota asosiasi meluruk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Unit Pelayanan Lelang (ULP) Pemkab Sidoarjo. Ini menyusul, adanya syarat dalam lelang yang tidak disosialisasikan terlebih dahulu.

Selain itu, ada sekitar 5 rekanan dengan catatan 7 CV yang mengetahui adanya syarat baru itu. Mereka menduga adanya dugaan kongkalikong antara 5 rekananan itu dengan PPKom Dinas PU dan Pokja di ULP Pemkab Sidoarjo.

Dalam mempertanyakan ketidakadilan syarat mengikuti lelang itu, para kontraktor ini mewakili organisasinya masing-masing. Diantaranya asosiasi kontraktor mulai Gapensi, Apakindo, Gapeknas, Gapeksindo, dan Askanas.

Rombongan rekanan ini di Dinas PU ditemui Kabid Pengairan, Ir Bambang Tjatur dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Yudi Tetra Hastoto. Sedangkan di ULP merka ditemui, salah seorang pejabat ULP, Moch Solichan.

"Karena adanya syarat lelang tanpa sosialisasi itu membuat ratusan rekanan resah. Karena mereka akan jadi penonton kalau aturan baru itu diterapkan. Karena akan menguntung 5 rekanan yang sudah mengurus syarat baru itu sejak April 2019 lalu," terang H Mursidi kepada republikjatim.com, Senin (01/07/2019).

Mursidi menduga adanya dugaan permainan PPKom dalam menerapkan syarat lelang baru itu. Alasannya, lantaran hanya 5 rekanan itu yang mengetahui syarat baru itu dan kelimanya sudah mengurusnya.

"Kalau tak diademdum aturan dan syarat baru itu bisa jadi puluhan proyek hanya dibagi untuk kelima rekanan itu," ungkapnya.

Sekretaris Apakindo Sidoarjo, Sugeng mencontohkan, syarat mengikuti lelang diwajibkan PPKom dengan subbidang tertentu. Subbidang tertentu itu tidak banyak dimiliki rekanan di Sidoarjo kecuali 5 rekanan yang sudah dapat bocoran itu.

"Ya hanya 5 kontraktor itu yang tahu syarat baru ini. Akibatnya, banyak kontraktor tidak bisa menawar, karena terganjal aturan baru itu," tegasnya.

Bagi Sugeng syarat baru itu sebenarnya bisa dipenuhi semua rekanan, asalkan disosialisasikan terlebih dahulu. Tujuannya agar rekanan lain memiliki kesempatan untuk mengurus misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

"Padahal untuk mengurus SBU baru butuh waktu seminggu dengan biaya sekitar Rp 1 juta. Apalagi, syarat dan aturan itu diterapkan di Surabaya tidak seperti (sesaklek) itu. Kenapa di Sidoarjo dibuat lebih rumit dan jelimet seperti itu," paparnya.

Hal yang sama disampaikan anggota Gapeksindo Sidoarjo, M Bisri. Pihaknya mengeluhkan soal perlakuan Pokja ULP. Dari 9 Pokja di ULP kerap membuat peraturan yang tidak seragam. Ada Pokja yang merugikan dan menguntungkan salah satu pihak rekanan tertentu.

"Kalau di Sidoarjo terus-terusan diterapkan seperti ini, hanya kontraktor tertentu yang diuntungkan. Yang lain meski bersusah payah, hanya gigit jari dan akan cenderung menjadi penonton," ungkapnya.

Dia mencontohkan, misalnya aturan kontraktor non kecil dan kecil itu disamakan. Padahal, seharusnya yang non kecil lebih dipermudah syaratnya untuk ikut lelang.

"Khusus syarat baru itu yang membuat jelas PPKom karena Pokja ULP tinggal menerapkan saja sebelum lelang," jelasnya.

Sementara salah seorang pejabat ULP Pemkab Sidoarjo, Moch Solichan mengakui para kontraktor itu mengadukan perlakuan tidak adil dalam proses lelang.

"Beberapa anggota asosiasi itu mengeluh terkait ketidakadilan dan perlakuan yang berbeda di PPKom dan ULP," tandasnya. Waw