Tepergok Bawa Sabu-Sabu, Arek Krian Nekat Kabur Jebur Sungai


Tepergok Bawa Sabu-Sabu, Arek Krian Nekat Kabur Jebur Sungai PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu Achmad Fauji (tengah) digelandang petugas Polsek Prambon beserta barang buktinya, Selasa (23/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Achmad Fauji (27) warga asal JL Jagalan Tengah, RT 11, RW 03, Kelurahan/Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan petugas Unit Reserse Kriminal ke balik jeruji tahanan Polsek Prambon. Tersangka ditangkap kedapatan membawa 1 poket serbuk warna putih terbungkus aluminium foil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp 22.000.

"Tersangka ditangkap saat transaksi di halaman depan SDN Watutulis, Kecamatan Prambon. Tersangka berhasil ditangkap saat anggota menggelar giat patroli. Informasinya ada seseorang bertransaksi jual beli narkotika," terang Kapolsek Prambon, AKP Isharyata melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedy Agus Purwanto kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2018).

Lebih jauh, Dedy menguraikan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintain, ternyata benar sesuai ciri-ciri tersangka transaksi narkoba. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka sempat kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.

"Tersangka sempat kabur melarikan diri dengan meceburkan diri ke sungai yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," imbuhnya.

Saat tersangka kabur, lanjut Dedy petugas intinya tidak mau,l kehilangan jejak tersangka. Petugas terus mengejar tersangka. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap petugas itu. Seketika itu tersangka diperiksa dan digeledah. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil.

"Tidak lama tersangka digelandang ke Polsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sementara tersangka Ahmad Fauji mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dan disuruh pria berinisial AR dengan dalih diberi imbalan sebesar Rp 50.000. Setelah berhasil membeli, tidak lama kembali ke Watutulis ditangkap polisi.

"Sabu-sabu ini dibeli dari K beserta uang imbalan sebesar Rp 50.000 dan kini sisanya hanya sebesar Rp 22.000 habis dibuat ongkos perjalanan," tandasnya. Waw