Tekan Angka Kebocoran, Dewan Sahkan Raperda Sistem Online Pajak Daerah


Tekan Angka Kebocoran, Dewan Sahkan Raperda Sistem Online Pajak Daerah SAHKAN - Ketua DPRD Sidoarjo, Usman mengesahkan Perda Sistem Online Pajak Daerah dalam sidang Paripurna di DPRD Sidoarjo, Kamis (11/06/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPRD Sidoarjo mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Online Pajak Daerah. Salah satu tujuannya, menekan angka kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah. Rancangan Perda (Raperda) inisiatif tentang sistem online pajak daerah ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (11/06/2020).

"Perda ini untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah," ujar Ketua DPRD Sidoarjo, Usman usai rapat paripurna, Kamis (11/06/2020).

Lebih jauh, Usman yang juga politisi senior PKB ini menjelaskan dengan sistem online, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) bisa ikut memantau pajak yang telah dibayar. Selain itu, para WP juga bakal mengetahui dan merasakan pajak yang dikeluarkannya itu.

"Jadi hasil pajak dari restoran, rumah makan, hotel dan lainnya tidak lari kemana-mana," ungkapnya.

Bagi Usman, dengan sistem online pembayaran dari WP, misalnya saat membeli makanan di rumah makan, bisa dilihat secara langsung (real time). Misalnya saat ada orang makan di restoran habis Rp 100.00 beserta pajaknya, maka langsung masuk dan bisa dilihat.

"Dengan sistem online, diharapkan bakal menambah pendapatan sektor pajak. Selain itu ada sisi transparansi. Istilahnya, tidak ada dusta di antara kita. Wajib pajak merasa aman dan eksekutif (Pemkab Sidoarjo) juga merasa clean (bersih)," tegasnya.

Dalam rapat paripurna itu, usulan Raperda tentang sistem online pajak daerah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020. Selanjutnya, usulan raperda ini akan dikirim ke Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan tanggapan.

"Setelah resmi masuk Propemperda Tahun 2020, kami bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang sistem online pajak daerah. Kami berharap Raperda ini bisa digedok Tahun 2020 ini," paparnya.

Sementara Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak ada masalah dengan usulan Perda sistem online pajak daerah.

"Tidak ada masalah. Online pun, tidak mempengaruhi pendapatan. Akan lebih bagus, karena untuk mengurangi pertemuan masyarakat dengan dinas (OPD)," katanya.

Bagi Cak Nur jika nantinya Perda itu diterapkan, Pemkab Sidoarjo menyiapkan infrastrukturnya. Saat ini sejumlah pelayanan di Pemkab Sidoarjo, diantaranya perizinan, anggaran hingga dokumen kependudukan sudah menggujakan sistem online. Bahkan, soal surat menyurat, juga sudah secara online.

"Pengajuan apa-apa yang butuh tanda tangan saya, tinggal klik saja. Bahkan kalau saya tidak ada di kantor, saya bisa memantau surat yang masuk," tandasnya. Hel/Waw