Tebang Pohon Perhutani Warga Ponorogo Diringkus Polisi


Tebang Pohon Perhutani Warga Ponorogo Diringkus Polisi BUKTI - Petugas Perhutani RPH Bungkal menunjukkan bukti tonggak kayu yang dipotong Sukarman (39) warga Dusun Nglodo, Desa/Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Kamis (09/08/2018).

Ponorogo (republikjatim.com) - Seorang tersangka illegal logging (pencurian kayu) berhasil ditangkap Polisi Hutan (Polhut). Selanjutnya, tersangka ini diserahkan ke petugas Polsek Ngrayun.

Tersangka kedapatan memotong sejumlah batang pohon milik Perhutani RPH Bungkal yang ada di kawasan hutan Ngrayun. Tersangka adalah Sukarman bin Yatmo (39) warga Dusun Nglodo Desa/Kecamatan Ngrayun, Ponorogo. Tersangka ditangkap petugas karena diduga kuat menebang kayu milik Perhutani tanpa surat resmi. Tersangka ditangkap dari laporan warga.

"Awalnya Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anggota Polsek Ngrayun melaksanakan patroli dengan petugas Perhutani (KRPH) Bungkal mendapat informasi dari masyarakat, jika di kawasan hutan di petak 124 C Dusun Nglodo, Desa/Kecamatan Ngrayun ada tumpukan kayu sono keling di pinggir jalan, tepatnya di kawasan hutan itu. Diduga kayu itu ditebang dari kawasan hutan," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Sutriatna kepada republikjatim.com, Kamis (09/08/2018).

Lebih jauh, Sutriatna menguraikan usai mendapat laporan itu, petugas mengecek ke lokasi. Hasilnya, ternyata benar di petak 124 C petugas perhutani mendapati 8 gelondongan kayu Sono Keling dan 1 gelondong kayu Akasia berbagai ukuran. Selanjutnya petugas mencari informasi pemilik kayu itu.

"Pasca mendapat informasi tersangka penebangan kayu Sono Keling dan Akasia adalah Sukarman warga Dusun Nglodo Desa Ngrayun, petugas menangkap tersangka di rumahnya," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Kapolsek Ngrayun, Rabu (08/08/2018) Sukarman diajak petugas Perhutani untuk menunjukan kayu yang ditebang. Seusai menunjukkan tempat menebang kayu ditemukan tonggak kayu bekas ditebang. Rinciannya, petugas menemukan 2 tonggak kayu Sono Keling dan 1 tonggak kayu Akasia.

"Akibat pencurian ini pihak perhutani mengalami kerugian materiil sebesar RP 6,285 juta. Kemudian tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Ngrayun untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya delapan gelondong kayu Sono Keling berbagai ukuran, satu gelondong kayu Akasia dan sebuah gergaji ukuran 110 sentimeter.

"Tersangka dijerat pasal Ilegal Longging dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkas orang nomor satu di Polsek Ngrayun ini. Ami/Waw