Tax Amnesty Habis, WP Bisa Manfaatkan Program PAS Final


Tax Amnesty Habis, WP Bisa Manfaatkan Program PAS Final KETERANGAN PERS - Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Neilmaldrin Noor memberikan keterangan pers soal program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final), Senin (27/11/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com)- Kendati pemerintah sudah tidak memperpanjang program Tax Amnesti, akan tetapi Wajib Pajak (WP) masih bisa melaporkan aset yang selama ini belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Program baru ini, memanjakan WP yang belum sempat melaporkan hartanya dalam SPT tahunan.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Neilmaldrin Noor mengatakan program PAS-Final memberi kesempatan ke seluruh WP yang hartanya selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2015, maupun SPH. Caranya, dengan  mengungkapkan sendiri asetnya dan membayar pajak penghasilan yang dibagi dalam tiga tarif WP. 

"Ketiga tarif PAS-Final itu, kelompok orang pribadi umum sebesar 30 persen, Badan Umum sebesar 25 persen dan orang pribadi/badan tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas Rp <4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan

Menurut Neilmaldrin, Program PAS-Final mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak yang telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Dalam Permenkeu ini, selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset dan atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti pajak.

"Program ini akan terus diberlakukan. Sedangkan pihak pajak sendiri tetap akan melakukan pendataan aset-aset WP berdasarkan dokumen yang diperoleh dari berbagai instansi. Sekarang kami sudah memiliki data-data aset WP," imbuhnya.

Untuk mendukung program ini, lanjut Neilmaldrin Direktorat Jenderal Pajak bakal memproses data-matching antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima DJP. Selain itu, DJP sendiri menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta sesuai undang-undang wajib memberikan data secara teratur kepada DJP.

"Program PAS-Final ini hanya bisa dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) karena ditemukan data aset yang belum diungkap. Kalau kami menemukan sendiri aset WP belum dilaporkan, maka dendanya sesuai aturan 200 persen," tegasnya.

Sementara saat ini, kata Neilmaldrin data yang dimiliki DJP berupa data Izin Usaha, Izin Penangkapan Ikan, Izin Pertambangan, Perkebunan dan Perkebunan. Selain itu juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Registrasi Produk Obat dan Makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.

"Sekarang DJP juga sudah diberi kewenangan sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2017 untuk mengakses data keunganan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Mulai Tahun 2018, lembaga keuangan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara," pungkasnya. Waw