Tahunan Ngangsur Cicilan Tidak Dibangun, Korban Pembelian Apartemen di PT Sipoa Wadul Dewan Sidoarjo


Tahunan Ngangsur Cicilan Tidak Dibangun, Korban Pembelian Apartemen di PT Sipoa Wadul Dewan Sidoarjo WADUL - Sejumlah anggota paguyuban korban pembelian apartemen di PT Sipoa, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengadu (wadul) ke anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo, Senin (18/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pengurus Paguyuban Korban Pembelian Apartemen di PT Sipoa mendatangi gedung DPRD Sidoarjo, Senin (18/07/2022). Para korban ini mengadu (wadul) soal nasibnya. Mereka sudah membayar dan rutin membayar angsuran ke PT pembangunan apartemen selama 8 tahun terkahir, akan tetapi pembangunan apartemen tidak kunjung direalisasikan.

Salah seorang korban pembelian apartemen, Samsul Hadi mengaku selama ini para pembeli apartemen semakin banyak yang merasa dirugikan oleh perusahaan pembangun apartemen itu. Hal ini karena pembeli sudah melaksanakan akad pembelian di apartemen itu.

"Tapi kenyataannya setelah sekian tahun nyicil (mengangsur) hingga kini bangunan apartemen tidak kunjung dibantu dan pembeli tidak kunjung menerima unit apartemen yang dijanjikan PT Sipoa. Kami (pembeli) sudah 8 tahun menunggu realisasi. Pembeli sudah kehilangan ratusan juta, tetapi sampai sekarang tidak kunjung ada kejelasan apartemennya," ujar Samsul Hadi usai pertemuan dengan anggota dan pimpinan Komisi C DPRD Sidoarjo, Senin (18/07/2022).

Hal senada juga disampaikan Ketua Paguyuban Korban Pembelian Apartemen, Tjandrawati Prajitno. Menurutnya, lahan yang rencananya bakal dibangun apartemen di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo justru malah dijadikan lahan untuk sirkuit drag race. Hal itu sangat merugikan para customer (pembeli) apartemen.

"Saya sekarang sudah tahu, beberapa kali event drag race digelar dan sebagian acaranya tidak berizin. Belum lagi status lahannya masih sengketa. Ini mala lahannya dibuat sirkuit," ungkapnya.

Sementara menanggapi keluhan para konsumen apartemen itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko mengaku tidak ingin gegabah mengambil keputusan rekomendasi Komisi C DPRD Sidoarjo. Dia mengaku masih akan menunggu data-data lengkap dari para korban soal mekanisme pembayaran dan aliran anggaran angsuran konsumen yang sudah ditransfer konsumen apartemen itu.

"Setelah kami pelajari masalah ini, kami akan panggil developer (pengembang) apartemennya. Apalagi, kalau dari keterangan sejumlah dinas, perizinan sudah kelar. Tapi kenapa tidak dibangun ini yang menjadi tanda tanya. Nanti kalau (pengembang) dipanggil sekali tidak datang, dua kali tidak datang, baru kami akan melaporkan insiden ini ke pihak berwajib," tandas politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini. Hel/Waw