Suami Bakar Istri Siri dan Anaknya di Sukodono Sidoarjo Karena Tepergok Nonton Video Porno di Kamar Mandi


Suami Bakar Istri Siri dan Anaknya di Sukodono Sidoarjo Karena Tepergok Nonton Video Porno di Kamar Mandi DIGELANDANG - Tersangka pembakaran istri sirih dan anaknya M Taufik (29) warga Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono saat digelandang di Polresta Sidoarjo dan diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka M Taufik mengaku kesal kepada istri sirinya WS (29) lantaran ditegur dan dimarahi saat menonton film porno di dalam kamar mandi. Kekesalan itu, dilampiaskan pria berusia 29 tahun ini dengan menyiramkan besin kepada istri dan anaknya hingga kemudian api membakar kedua korban itu.

"Awalnya saat itu, WS meminta HP milik tersangka. Tapi tersangka tidak memberikan HP itu kepada istrinya. Seketika keduanya yakni tersangka dan korban terlibat adu mulut itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (14/09/2022) sore saat gelar perkara yang digelar di Polresta Sidoarjo.

Seketika itu, lanjut Kusumo pasangan suami istri ini terlihat cekcok. Kemudian WS pun sempat mengungkit-ungkit kelakuan tersangka yang kerap menonton film porno di kamar mandi. Ungkapan itu, rupanya membuat tersangka emosi.

"Seketika tersangka kemudian mengambil botol yang berisi bensin milik ayahnya di samping rumah. Bensin bekas mengisi sepeda motor itu dilempar ke istrinya yang berada di dapur rumahnya itu," imbuhnya.

Ketika korban WS sedang mencuci piring dan hendak memandikan anak-anaknya, tersangka kemudian menyiramkan bensin ke punggung dan kaki WS. Saat itu, anaknya MAP berada di belakang WS.

"akhirnya bensin itu juga mengenai MAP dan ikut terbakar dalam peristiwa pembakaran itu," tegasnya.

Tak berselang lama kata mantan Wakapolresta Banyuwangi ini tersangka mengambil tisu di tempat sampah. Tersangka langsung menyulutnya menggunakan korek api yang diambil dari saku celana tersangka. Tisu yang terbakar itu dilempar ke samping kaki WS hingga langsung menyambar dan membakar kaki WS dan anaknya MAP itu.

"Saat terbakar, tersangka dan WS sempat memadamkan api yang menjalar. Bahkan tersangka sempat mengantar WS ke rumah sakit. Tapi, mengetahui luka istrinya, WS melarikan diri," urainya.

Kemudian akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka yang kabur di kawasan Taman. Akibatnya, pria asal Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono ini digelandang ke Polresta Sidoarjo dan ditahan.

"Tersangka mengakui salah dan khilaf membakar istrinya itu," paparnya.

Sementara tersangka juga mengakui sudah menikah siri dengan WS sejak lima tahun terakhir. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 72 juta," pungkasnya. Hel/Waw