Spesialis Begal Motor Berclurit Diringkus Petugas Polresta Sidoarjo, Tiga Rekannya Kabur Jadi DPO


Spesialis Begal Motor Berclurit Diringkus Petugas Polresta Sidoarjo, Tiga Rekannya Kabur Jadi DPO KOMPLOTAN - Seorang anggota komplotan begal sepeda motor sadis yang kerap beroperasi di Sidoarjo, Surabaya dan Madura, RN warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan diringkus Polresta Sidoarjo dan barang buktinya, Rabu (28/07/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang anggota komplotan spesialis Begal motor yang bersenjatakan clurit diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keberhasilan Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus begal sadis yang terjadi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo patut diapresiasi. Menurutnya, selama ini dalam menjalankan aksinya, pelaku begal sadis berjumlah empat orang. satu orang berhasil ditangkap dan tiga masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka yang tertangkap ini RN. Dia merupakan warga Desa Krangan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tiga rekannya jadi DPO," ujar Kusumo kepada republikjatim.com, Rabu (28/07/2021) sore.

Lebih jauh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan pelaku sudah berulangkali menjalankan aksi begal sadis yang meresahkan masyarakat itu. TKP ada di Sidoarjo, Surabaya, dan Madura. Mereka adalah komplotan begal spesialis motor yang beroperasi antara kota dan kabupaten di Jatim. Kejadian terakhir, berlangsung di Jalan Perintis Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Saat itu, korban YN meninggalkan sepeda motor yang tengah di parkiran. Korban masuk ke sebuah tempat servis komputer. Tak berselang lama korban masuk, ada 2 orang yang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil motornya menggunakan kunci T itu," ungkapnya.

Saat kejadian, korban YN sempat mempertahankan motor miliknya. Namun korban langsung dibacok pelaku menggunakan celurit. Bahkan salah satu pelaku dan para pelaku lainnya berhasil membawa lari sepeda motor korban.

"Para tersangka ini tidak segan-segan melukai para korban menggunakan senjata tajam, saat ada perlawanan di lokasi kejadian," tegasnya.

Sementara selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa dua unit sepeda motor, satu buah celurit dan satu buah kunci T.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw