Soal Pembangunan Minimarket, Dewan Sarankan Warga Candipari Ajukan Gugatan ke Pengadilan


Soal Pembangunan Minimarket, Dewan Sarankan Warga Candipari Ajukan Gugatan ke Pengadilan HEARING - Ketua Komisi A, Subandi dan Sekretaris Komisi A, Warih Andono memimpin hearing bersama warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo soal pembangunan minimarket di Candipari, Senin (21/09/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menyarankan warga Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan itu, fokus soal keberatan warga Candipari terkait pembangunan minimarket yang ada di kampungnya dan berdekatan dengan toko kelontong (pracangan) itu. Selain itu, soal keluarnya perizinan minimarket itu.

Salah seorang perwakilan warga Candipari, Ny Ida mengaku masih keberatannya soal rencana pembangunan minimarket di kampungnya itu. Menurutnya banyak warga yang menolak terutama para pemilik toko peracangan yang ada di sekitar bangunan minimarket itu.

"Pembangunan minimarket harus memperhatikan dampak positif dan negatif kepada toko tradisional yang ada di sekitar lokasi," ujar Ida saat hearing lanjutan bersama perwakilan warga dan pihak minimarket di ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Senin (21/09/2020).

Ida menjelaskan dampak sosial itu, sudah tertuang dalam Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan di Sidoarjo. Baik dampak positif maupun negatifnya bagi toko di sekitar minimarket itu.

"Kami minta tolong dampak bagi pemilik toko tradisional itu untuk dikawal para wakil rakyat," tegasnya.

Sementara menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menegaskan jika solusi polemik yang ada di masyarakat itu harus dipecahkan dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Baginya, yang jadi kejanggalan soal kajian sosial ekonomi terhadap pembangunan minimarket itu. Padahal, dasar kajian sosial ekonomi itu, menjadi salah satu landasan perizinan bisa turun.

"Sekarang itu, karena manajemen minimarket sudah mengantongi perizinan, maka kami persilahkan warga untuk megajukan gugatan," kata politikus senior Partai Golkar Sidoarjo ini.

Bagi Warih yang juga Ketua DPD Partai Golkar ini, hasil gugatan itu, nanti pihak berwajib bakal menelusuri sejumlah kecurigaan terkait turunnya perizinan minimarket itu.

"Karena semua kecurigaan itu, harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Apakah sudah sesuai prosedur atau ada yang kurang sesuai prosedur? Kami berharap, seluruh elemen masyaramat dapat mengambil sikap bijak dalam perkara inu. Komisi A DPRD Sidoarjo juga bakal menggelar hearing lagi jika dibutuhkan," tandasnya. Hel/Waw