Sepekan, 18 Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi


Sepekan, 18 Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi DIKELER - Sebanyak 18 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo bersama barang bukti 105,48 gram dikeler di Polresta Sidoarjo, Selasa (21/11/2017).

Sidoarjo (republikjatim) - Sedikitnya 18 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo. Mereka diringkus hanya dalam kurun waktu sepekan yakni mulai tanggal 12 sampai 18 Nopember 2017. Selain ke 18 tersangka dari 16 kasus, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 105, 48 gram.

Dari total barang bukti ini, 81, 2 gram lebih diantaranya hasil penangkapan atas nama tersangka Didik Suhartanto di Desa Punokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp 1,150 juta, 3,5 butir ekstasi, 2 motor serta 19 unit Hand Phone (HP).

"Ke 18 tersangka ini statusnya pengedar semua. Tidak ada yang berstatus pemakai. Misalnya jaringan wilayah Krian diamankan 4 tersangka dari 16 kasus sepekan itu," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim, Selasa (21/11/2017).

Menurut Himawan, jaringan paling besar barang buktinya adalah jaringan Krian. Hal ini disebabkan juga diamankan barang bukti 81,2 gram. Barang bukti itu diamankan dan dimasukkan ke dalam eksternal disk.

"Hasil tangkapan ini berkaitan sekali dengan 3 kegiatan penegakan hukum. Yakni penyuluhan narkoba bagi yang belum terkena narkoba, rehabilitasi bagi yang kecanduan serta penegakan hukum sebagai efek jera dalam penegakan hukum," tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menegaskan barang bukti terbesar dari penangkapan sepekan itu adalah barang bukti dari tersangka Didik Suhartanto. Dari tangan seorang tersangka jaringan pemasok wilayah Sidoarjo Barat (Krian) itu diamankan sabu-sabu 81,2 gram.

"Kasus penangkapan para pengedar ini, bakal terus kami kembangkan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya. Waw