Seminar Nasional Soal Pelayanan dan Hukum Perpajakan, Bentuk Sinergitas DJP Jatim Bersatu dan IPKI


Seminar Nasional Soal Pelayanan dan Hukum Perpajakan, Bentuk Sinergitas DJP Jatim Bersatu dan IPKI BUKA - Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mewakili Direktur Jenderal Pajak membuka Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023 dengan memukul gong di Grand Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (09/08/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mewakili Direktur Jenderal Pajak membuka kegiatan Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023 dengan pemukulan gong. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I yang diwakili Kepala Bidang P2Humas Budi Santoso, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, pengurus dan seluruh anggota IKPI seluruh Indonesia di Grand Ballroom Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (09/08/2023).

Seminar Nasional IKPI 2023 ini bertema Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, serta Integritas Konsultan Pajak Untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi DJP Jawa Timur Bersatu dengan IKPI.

Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan mengatakan core tax atau PSIAP akan memperkuat basis data perpajakan. Dengan ini model pengawasan di DJP kini semakin mudah dan efisien. Bahkan, pelayanan yang awalnya manual semuanya akan menjadi berbasis teknologi.

"Berkaitan dengan penegakan hukum di bidang perpajakan, salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang menyebutkan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum atau ultimum remedium. Kami sebagai konsultan pajak harus selalu berintegritas dalam menjalankan profesi," ujarnya kepada republikjatim.com.

Selain itu, Rustam mengucapkan rasa terima kasih kepada DJP karena berkenan menghadiri kegiatan ini. Kehadiran itu menjadi bukti konkret sinergitas antara IKPI dan DJP.

"Kita juga secara konsisten mensosialisasikan dan mengedukasi soal beberapa peraturan di DJP kepada wajib pajak di wilayah kita masing-masing. Harapannya setelah acara ini kami bisa tercerahkan dan menambah pengetahuan kita semua," pintanya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin saat menjadi keynote speech menyampaikan beberapa bahasan terkait PSIAP, penegakan hukum dan konsultan yang berintegritas. Pertama berkaitan dengan PSIAP merupakan proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis data perpajakan. Akibatnya, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti. Tujuannya untuk mendukung optimalisasi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.

"Kami berharap dengan adanya PSIAP akan mengikuti perkembangan dunia digital terkini dan menunjang kerja serta konektivitas layanan untuk wajib pajak," tegasnya.

Kemudian tentang penegakan hukum. Bagi Vita penegakan hukum di bidang perpajakan adalah proses penerapan peraturan dan regulasi perpajakan untuk memastikan individu dan entitas bisnis mematuhi kewajiban pajak mereka. Tujuannya, untuk memastikan penerimaan pajak yang wajar dan adil bagi pemerintah serta mencegah pelanggaran peraturan perpajakan.

"Akan tetapi DJP masih mengedepankan asas ultimum remedium. Karena asas ini bermakna kalau suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (perdata atau hukum administrasi) jalur lain itu terlebih dahulu akan kami lakukan. Dengan PSIAP pengawasan dan pemeriksaan akan semakin mudah dan efisien. Pembaharuan coretax system akan memperkuat basis data dan informasi perpajakan serta bisa memprioritaskan wajib pajak yang berisiko tinggi," jelasnya.

Selain itu, dalam paparannya vita juga menguraikan berkaitan dengan konsultan yang berintegritas dan konsultan pajak memberi fasilitas kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Di sisi lain ada peran yang ideal untuk membantu DJP memberikan edukasi pada wajib pajak. Bahkan, konsultan pajak harus profesional, independensi dan integritas.

"Konsultan pajak sebagai mitra DJP berperan dalam pemberian konsultasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan perpajakan, membantu perusahaan dalam menghadapi sengketa pajak, pelatihan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak soal peraturan perpajakan dan juga konsultan pajak dengan pengetahuannya dapat memberikan masukan kepada kami merancang kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan," urainya.

Karena itu, kata Vita pihaknya berharap DJP untuk menggandeng IKPI untuk bersama-sama mengedukasi dan melayani masyarakat atau wajib pajak dengan bekerja lebih keras lagi. Kemudian, menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada proses bisnis masing-masing.

"Karena melayani wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya, sopan dan jujur serta selalu menjunjung tinggi integritas. Terima kasih dan selamat mengikuti Seminar Nasional, semoga IKPI semakin Berjaya," tandas Vita.

Sementara Seminar Nasional ini diikuti oleh 1.119 anggota IKPI baik secara luring maupun daring. Narasumbernya Wahyu Widodo (Kepala SubDirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum DJP), Wahyu Hidayat (Kepala Satuan Tugas III Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK) yang hadir via daring, Teguh Ari Wibowo (Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Direktorat TPB DJP) serta Haryono Umar (Wakil Ketua KPK periode Tahun 2007-2011).

Kegiatan ini menjadi sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Harapannya, dengan terselenggaranya kegiatan seminar nasional ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di wilayah Jawa Timur. Hel/Waw