Sebulan, Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba


Sebulan, Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka dari 27 Kasus Narkoba NARKOBA - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi dan menunjukkan barang bukti penangkapan 36 tersangka kasus narkoba selama sebulan terakhir, Jumat (30/07/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Di tengah masa pandemi Covid-19, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo terus dilakukan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Hasilnya, dalam kurun waktu sebulan terakhir berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dengan 36 tersangka. Rinciannya, 35 tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan.

"Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan sabu-sabu total 130,48 gram dan pil double L 670 butir," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (30/07/2021) saat memberi keterangan pers di Polresta Sidoarjo.

Selain itu, lanjut Kusumo untuk barang bukti lain dari para tersangka, ada 32 hand phone (HP) sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit. Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 882.000.

"Atas tindakan para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.

Sementara dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan itu, terdapat satu kasus menonjol. Yakni penangkapan tersangka D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan HP.

"Tersangka ini sebagai pengedar. Dia diringkus tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo," tandasnya. Zak/Waw