Satpol PP Proses Hukum Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Delta Wibawa dan DLHK Sidoarjo


Satpol PP Proses Hukum Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Delta Wibawa dan DLHK Sidoarjo BERSIHKAN - Puluhan petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah yang dibuang pendemo di depan Pendopo Delta Wibawa dan Kantor DLHK Pemkab Sidoarjo, Rabu (20/12/2023) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah tegas diambil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkab Sidoarjo terhadap oknum pendemo yang membuang sampah di JL Cokronegoro tepat di depan Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiyawan mengatakan pihaknya bakal segera mengambil langkah hukum menindak oknum pendemo yang pembuang sampah di depan Pendopo Delta Wibawa. Menurutnya, Satpol PP sudah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah di depan Pendopo dan di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo itu.

"Berdasarkan hasil masukan dan pertimbangan itu, kami memutuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo dan kantor DLHK akan kami proses hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku," ujar Yany Setiyawan kepada republikjatim.com, Kamis (21/12/2023).

Yany menjelaskan mulai Rabu (20/12/2023) kemarin, Satpol PP Pemkab Sidoarjo sudah mengumpulkan beberapa bukti di lapangan. Termasuk bukti foto dan video saat aksi demo tidak etis itu berlangsung.

"Bahkan siapa pun yang memprovokasi membuang sampah di depan Pendopo saat demo berlangsung akan kami proses. Jadi siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya semua bukti sudah kami kantongi. Tunggu saja prosesnya," tegas Yany.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, Kamis (21/12/2023) Yany akan menggelar perkara di Kantor Satpol PP Pemkab Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam gelar perkara itu, Satpol PP mengundang pihak Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Dalam gelar perkara itu, kami akan meminta masukan dari para Aparat Penegak Hukum (APH) itu. Gelar perkara ini, nanti dibeberkan semua bukti-buktinya. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," pungkasnya. Hel/Waw