Salat Ied Bareng WBP, Kadivpas Berikan SK Remisi untuk Para Napi, Termasuk Napi Kasus Terorisme


Salat Ied Bareng WBP, Kadivpas Berikan SK Remisi untuk Para Napi, Termasuk Napi Kasus Terorisme SERAHKAN - Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyerahkan SK Remisi kepada para napi termasuk napi terorisme, Senin (02/05/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana perayaan Idul Fitri 1443H / Tahun 2022 sangat terasa di Lapas Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Para petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggelar Solat Ied berjamaah hingga halal bi halal sederhana.

Apalagi, usai salat, 1.364 WBP mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Antusiasme WBP memang sudah terasa sejak, Senin (02/05/2022) pagi. Sekitar 1.300 orang WBP berbondong-bondong ke masjid sejak pukul 05.30 WIB. Mereka mengikuti Solat Ied yang digelar di Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam Lapas yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong itu.

Para WBP bersahut-sahutan mengumandangkan kalimat takbir. Saking banyaknya, jamaah sampai meluber ke Lapangan Lapas yang dihuni 1.983 orang WBP itu. Para WBP sampai harus menggelar tikar untuk membuat shaf di selasar dan lapangan.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo didampingi Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengikuti salat di shaf pertama. Teguh sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.

Tepat pukul 06.15 WIB salat ied dimulai dengan imam salat KH Nurrokhim yang juga Sekretaris MUI Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan yang ditunjuk sebagai khatib KH Nurrokhim. Dia mengajak para jamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Kami minta selalu untuk sabar dan ikhlas selama menjalani masa pidana. Tetap istiqomah dalam beribadah karena Allah SWT tahu rencana terbaik bagi kita," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Teguh menyerahkan SK remisi kepada Hisyam alias Umar Patek yang merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali I. Pria yang mendapatkan hukuman badan 20 tahun itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Remisi yang diberikan cukup panjang karena tahun ini tahun kelimanya mendapatkan remisi. Selain Hisyam, ada sembilan WBP kasus terorisme lain di Jatim yang mendapatkan remisi.

"Saya bersyukur, karena insyaallah ini adalah lebaran terakhir saya di Lapas," paparnya.

Sementara Teguh berpesan kepada seluruh WBP agar menjaga kepercayaan yang diberikan Menkumham lewat SK remisi ini. Menurutnya, remisi ini diberikan karena WBP dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Jangan sampai nanti berbuat yang tidak baik. Sehingga tidak bisa dapat remisi lagi atau dicabut hak-haknya lainnya," tandasnya. Kem/Hel/Waw