Salah Sasaran, Arek Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan 8 Jagoan Neon, 6 Diringkus Ditahan 2 Lainnya Kabur


Salah Sasaran, Arek Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan 8 Jagoan Neon, 6 Diringkus Ditahan 2 Lainnya Kabur DITAHAN - Sebanyak 3 pemuda jagoan neon diamankan dan ditahan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo lantaran menganiaya dan mengeroyok DRJP warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (15/12/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak enam pemuda asal Kecamatan Gedangan, Sidoarjo terpaksa ditahan petugas Satuan Reskrim, Polrsta Sidoarjo. Keenam jagoan neon ini ditetapkan tersangka lantaran salah sasaran menghajar dan mengeroyok DRJP seorang pemuda asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

DRJP menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok pemuda sekaligus jagoan neon pada 12 Desember 2021 dini hari lalu. Saat kejadian, korban (DRJP) bersama rekannya mengendarai motor melintas di JL Raya Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kemudian korban dan rekannya dihentikan dan dikeroyok para pemuda yang berjumlah delapan orang itu.

"Akibat pengeroyokan itu, korban (DRJP) mengalami luka pada wajah dan badannya karena dipukuli dan ditendang para pelaku," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (15/12/2021) sore.

Saat korban dikeroyok itu, lanjut Kusumo beruntung warga sekitar mendatangi korban yang sedang dikeroyok itu. Sehingga para pelaku pengeroyokan kabur melarikan diri.

"Seketika korban bersama rekannya melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Gedangan. Kemudian polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan menangkap para tersangka," imbuhnya.

Kusumo mengungkapkan petugas Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam tersangka sekaligus (tiga masih di bawah umur) dari kasus pengeroyokan itu. Menurut Kusumo ada dua lagi tersangka yang masih dalam pengejaran polisi karena keduanya berhasil kabur.

"Hasil penyidikan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda di wilayah Desa Ganting, Kecamatan Gedangan akhir pekan lalu itu motifnya salah sasaran. Korban yang dikeroyok, sebenarnya bukan target para pelaku," tegasnya.

Sementara para tersangka yang terbukti melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw