Pembobol Indomaret di Balongbendo Residivis Spesialis Sasaran Toko Antar Kota Antar Propinsi, Temannya Kabur Ditetapkan DPO


Pembobol Indomaret di Balongbendo Residivis Spesialis Sasaran Toko Antar Kota Antar Propinsi, Temannya Kabur Ditetapkan DPO INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka pembobolan Indomaret di Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, LTT yang tak lain residivis, Rabu (15/12/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret di Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi akhir November 2021 lalu.

Tim Buser Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka yakni LTT. Sedangkan rekannya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Saat ditangkap di tempat tinggalnya, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian melalui atap plafon gerai Indomaret itu.

"Aksinya selalu dilakukan saat dini hari. Ada beberapa alat yang diamankan petugas saat menggeledah rumah tersangka. Diantaranya palu, gergaji, gerinda, kabel rol dan karung," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (15/12/2021) sore.

Selain itu, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini petugas juga menemukan hand phone (HP) dan beberapa parfum yang didapatkan tersangka dari dalam Indomaret itu.

"Untuk barang-barang hasil curian lainnya tidak ditemukan petugas. Karena kemungkinan sudah lebih dahulu dijual atau dipakai tersangka," imbuhnya.

Kusumo menjelaskan pembobolan gerai Indomaret ini diketahui salah satu karyawan yang masuk pagi. Saksi kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang dagangan yang hilang. Kemudian, saksi melapor kasus pencurian itu ke Polsek Balongbendo.

"Kini tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo sudah berhasil meringkus satu tersangka ini. Sedangkan seorang rekan tersangka yang juga residivis ini, masih belum tertangkap dan ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Kusumo mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka, dia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter hand phone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. Selain itu, LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur Tahun 2019 lalu.

"Atas perbuatannya itu, LTT dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw