Residivis Pencabulan Bawa 2 Paket Sabu Diringkus Polisi


Residivis Pencabulan Bawa 2 Paket Sabu Diringkus Polisi RESIDIVIS - Residivis kasus pencabulan sekaligus tersangka kepemilikan sabu-sabu, M Aris didampingi Humas Aiptu Ismail dan Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Soepatman, Jumat (14/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Residivis kasus pencabulan yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Kelas II A Sidoarjo, M Arif berurusan dengan polisi lagi. Kali ini, bapak satu anak warga Desa Gading, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini digelandang petugas Reserse Kriminal Polsek Krembung. Tersangka kedapatan membawa dua paket yang diduga sabu-sabu.

"Saat ditangkap, tersangka membawa 2 paket sabu-sabu. Masing-masing plastik kecil berisi seberat 0,24 gram dan 0,28 gram. Tersangka kami tahan di Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolsek Krembung, AKP Guntoro melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Jumat (14/09/2018).

Soepatman menguraikan dalam kasus ini tersangka ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika anggota Polsek Krembung sedang berpatroli melintasi jalan raya petuangan desa. Saat itu, polisi melihat seseorang duduk-duduk sendirian di petuangan desa dengan gelagat mencurigakan.

"Merasa penasaran, petugas menghampiri tersangka. Kemudian digeledah dan diperiksa. Saat diperiksa dan digeledah ditemukab sabu-sabu yang disembuyikan dalam gengaman tangan kanan. Seketika tersangka dibawa ke Polsek Krembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Soepatman menguraikan dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,24 gram dan 0,28 gram itu disita sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka ini baru saja keluar dari Lapas Sidoarjo karena kasus tindak asusila (pencabulan). Sebelumnya tersngka divonis Pengadilan Negeri Sidoarjo hukuman 3 tahun penjara. Baru beberapa bulan kemarin keluar, kini terlibat kasus narkoba," pungkasnya. K1/Waw