Rekanan Sidoarjo Keluhkan Pembayaran Proyek Molor Oktober 2018


Rekanan Sidoarjo Keluhkan Pembayaran Proyek Molor Oktober 2018 Bupati LIRA Kabupaten Sidoarjo, M Nizar

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah rekanan (kontraktor) mengeluhkan pembayaran proyek pekerjaan Tahun 2017 yang bakal dibayar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sidoarjo pada Oktober 2018 mendatang. Hal ini dikeluhkan kalangan rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen, meski sebelumnya mengalami keterlambatan pekerjaan hingga 30 Desember 2017.

"Kami menampung keluhan para rekanan atas pembayaran akhir tahun itu. Rekanan di Sidoarjo menjerit atas kebijakan BPKAD yang berbeda dengan kebijakan propinsi Jawa Timur atas topik yang sama yakni pembayaran (payment) akhir tahun," terang Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo, M Nizar kepada republikjatim.com, Selasa (16/01/2018).

Dalam keluhannya, lanjut pria yang akrab dipanggil Nizar ini, rekanan menyampaikan sejumlah persolan. Diantaranya pembayaran proyek akhir tahun sesuai dengan progres fisik yang ada tidak masalah karena sesuai standar. Kemudian, sisa progress dikerjakan dengan kelonggaran waktu 50 hari kerja sejak kontrak berakhir dan rekanan didenda Rp 1 per mil per hari juga masih normatif dan dianggap tidak masalah.

"Tapi soal pembayaran progres fisik lanjutan (sisa kontrak), dibayar pada bulan ke 10 saat PAK ini kami nilai ada unsur seenaknya sendiri. Kondisi ini membuat rekanan meradang dan kecewa karena kebijakan ini dianggap sepihak tanpa informasi sebelumnya," imbuhnya.

Selain itu, lanjut pria yang juga politisi Golkar ini, di Propinsi Jatim, progres yang minus di akhir tahun dicover oleh jaminan (garansi) rekanan berupa giro/cek. Menurutnya, cover guarante sebesar nilai progres yang belum selesai.

"Pekerjaan dilanjut sampai selesai 100 persen dan mekanisme denda Rp 1 per mil per hari tetap jalan, tetapi rekanan ada jaminan dibayar saat progres selesai 100 persen dalam masa perpanjangan kontrak tanpa menunggu dana PAK. Konsep ini yang bener dan telah berjalan cukup lama tanpa gejolak. Tapi ini rekanan wajib menyelesaikan pekerjaan didenda dan pekerjaan selesai 100 persen menjadi piutang karena tidak terbayar dan menunggu dana PAK di bulan Oktober," tegasnya.

Pertanyaannya, jika mekanisme itu yang dipakai, kata Nizar berapa persen bunga yang harus dibayarkan kontraktor pada bank akibat keterlambatan pembayaran. Kemudian, jika pekerjaan terlambat Pemkab Sidoarjo bisa mendenda kontraktor dengan nilai 1 per 1.000 dari keterlambatan kontrak. Tapi jika Pemkab Sidoarjo terlambat pencairannya apa mau mengganti rugi rekanan Rp 1 per 1.000 per hari.

"Jadi ada berapa omzet uang yang ngendon di Bank Jatim yang berakibat menjadi bunga bank yang seharusnya milik kontraktor yang belum terbayarkan," ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah Kepala BPKAD Pemkab Sidoarjo, Noer Rochmawati melalui ponselnya menegaskan pekerjaan rekanan itu seharusnya selesai akhir Tahun 2017.

"Seharusnya (pekerjaan) diselesaikan akhir Tahun 2017. Lha (kalau seperti ini) kesalahan siapa," kata perempuan yang akrab dipanggil Ima ini singkat. Waw