Ratusan Pelanggar PSBB di Sidoarjo, Jalani Sanksi Nyanyi Bagimu Negeri, Menyapu dan Kenakan Rompi


Ratusan Pelanggar PSBB di Sidoarjo, Jalani Sanksi Nyanyi Bagimu Negeri,  Menyapu dan Kenakan Rompi JALANI SANKSI - Ratusan pelanggar PSBB di Sidoarjo disanksi menyanyikan Bagimu Negeri, bersih-bersih dan mengenakan rompi pelanggaran di halaman Polresta Sidoarjo, Minggu (17/05/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan orang menjalani sanksi sosial menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo serta sebagian menggunakan rompi pelanggar PSBB, Minggu (17/05/2020). Pemberian sanksi ini, untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Sidoarjo.

"Para pelanggar ini ada 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/05/2020) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito kepada republikjatim.com, Minggu (17/05/2020).

Usai terjaring, lanjut Mujito para pelanggar itu oleh petugas gabungan dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test yang hasilnya semua non reaktif. Agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, maka sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19).

"Karena itu, keesokan harinya ratusan pelanggar harus menjalankan sejumlah sanksi sosial itu," tegasnya.

Sementara dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Polresta Sidoarjo atau tempat lainnya.

"Bagi pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19," tandasnya. Yan/Waw