Rancangan Perbup Sidoarjo Diajukan Ke Gubernur Jatim, Seluruh Kecamatan Diajukan Terapkan PSBB


Rancangan Perbup Sidoarjo Diajukan Ke Gubernur Jatim, Seluruh Kecamatan Diajukan Terapkan PSBB RAKOR - Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan Ketua DPRD Sidoarjo Usman memimpin rapat koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (23/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rumusan dan rancangan (draft) Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diajukan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Usulan draft PSBB Sidoarjo ini, akan memasuki tahap akhir dan dirapatkan kembali sebelum diputuskan. Acuannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.

"Sidoarjo sudah mengajukan draft Perbup PSBB ke Gubernur Jatim. Sekarang masih dibahas," kata Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin usai memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (23/04/2020).

Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan rencananya Kamis (23/04/2020) malam, Gubernur Jatim juga memanggil tiga kepala daerah. Diantaranya Walikota Surabaya, Wabup Sidoarjo dan Bupati Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang Penerapan PSBB di Surabaya Raya itu.

"Draft yang sudah diajukan Pemkab Sidoarjo memuat aturan selama PSBB. Isinya mengacu Pergub Jatim. Diantaranya pembatasan penumpang mobil 50 persen," imbuhnya.

Selain itu, kata Cak Nur saat ini Sidoarjo mengajukan seluruh wilayah diterapkan PSBB termasuk kecamatan yang masih masuk dalam zona hijau. Alasannya agar zona yang hijau tetap terjaga dan jangan sampai kemasukan dan terpapar Covid-19.

"Kami pun mengusulkan pemberlakuan jam malam. Mulai jam 20.00 - 04.00 WIB warga tidak diperbolehkan keluar rumah. Kecuali urusan kesehatan, aktivitas pemerintah, Polri dan TNI, pekerja shift malam dan aktivitas kerja lintas kabupaten/kota," tegasnya.

Sedangkan penerapan PSBB pada sektor industri, lanjut Wabup pabrik masih diperbolehkan beroperasi. Syaratnya pemberlakuan protokol kesehatan lebih diperketat. Setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

"Kalau ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar, maka akan sanksi. Mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana," ungkapnya.

Sementara untuk penjual makanan seperti cafe, rumah makan dan warung - warung masih diperbolehkan buka. Namun tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi. Penjual hanya boleh melayani bungkus dan pembelian lewat online.

"Draft ini masih tahap pengajuan dan belum diputuskan. Nanti setelah menerima surat keputusan Pergub Jatim maka Perbup PSBB Sidoarjo akan masuk tahap akhir dibahas bersama - sama dengan melibatkan stakeholder. Kemudian diputuskan dan diberlakukan," tandasnya. Hel/Waw