Rampas HP Seharga Rp 4 Juta, Pasutri Baru Nikah 4 Bulan Diringkus Polisi


Rampas HP Seharga Rp 4 Juta, Pasutri Baru Nikah 4 Bulan Diringkus Polisi PASUTRI - Pasangan suami istri (Pasutri) M Luis dan Mardi'iyah saat diamankan petugas Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya, Kamis (30/01/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (Pasutri), M Luis (20) dan Mardi'iyah alias Yayah (20) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa diringkus petugaa Unit Reskrim, Polsek Tanggulangin. Pasutri yang baru menikah 4 bulan lalu ini, dituding merampas HP merek Oppo seharga Rp 4 juta dari salah seorang remaja saat bermain game di Taman Budaya.

Kini, kedua tersangka terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Tanggulangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Kedua tersangka ini memang pasutri yang baru menikah beberapa bulan sebelum ditangkap polisi," terang Kapolsek Tanggulangin Kompol Hardyantoro kepada republikjatim.com, Kamis (30/01/2020).

Hardyantoro menceritakan pasutri ini nekat merampas sebuah Hand Phone (HP) merek Oppo type F11 seharga Rp 4 juta milik M Jainun (38) warga Dusun Kaweden, Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

"Yang merampas memang yang perempuan, tapi laki-lakinya turut membantu termasuk menjualnya ke orang lain," imbuhnya.

Lebih jauh, Kapolsek memaparkan tindak pidana pencurian ini bermula saat korban M Jainun dan temannya M Aldi Perkasa (13) berangkat dari rumah menuju taman budaya, yang tidak jauh dari rumah mereka dengan membawa HP Oppo F11. Setibanya di taman budaya, HP milik korban dipinjam M Aldi Perkasa (saksi) untuk bermain game.

"Nah, ketika sedang duduk- duduk dan asyik bermain game. Tidak lama, datang kedua tersangka berboncengan mengendarai motor. Setelah duduk disamping saksi M Aldi Perkasa, tanpa berpikir panjang tersangka Mardi'iyah langsung merampas HP dari tangan M Aldi Perkasa dan kabur bersama M Luis ke arah timur. Dari situ kasus pencurian itu, dilaporkan ke Polsek Tanggulangin untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas, HP milik korban ditemukan pada penjual di Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pembeli HP rampasan ini mengaku membeli HP itu dari seorang laki-laki berboncengan dengan perempuan mengendarai motor Honda CB 150 R warna hitam bernopol W 6628 QL. Berbekal informasi itu, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat kostnya di Desa Kesambi, Kecamatan Porong.

"Seketika kedua tersangka diamankan ke Polsek Tanggulangin untuk dimintai keterangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 1 unit motor dan HP disita sebagai barang bukti kasus pencurian ini," pungkasnya. Yan/Waw