Pulang Kampung, Kakak Pembunuh Sopir Taksi Juanda Diringkus Polisi


Pulang Kampung, Kakak Pembunuh Sopir Taksi Juanda Diringkus Polisi TERTANGKAP - Petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka Imron (29), kakak Masmudi (25) tersangka pembunuhan sopir taksi di penginapan Shofwa JL Bypass Juanda, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (06/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka Imron (29) yang tak lain adalah kakak Masmudi (25), tersangka pembunuhan sopir taksi di Kamar Nomor 40 Penginapan Shofwa JL Bypass Juanda Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (29/09/2018) lalu. Tersangka kedua ini, ditangkap polisi karena dituding turut membantu tersangka utama membunuh korban.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan saat pulang kampung di rumahnya di Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Sabtu (06/10/2018).

Lebih jauh, Harris menceritakan peran tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi Trans Juanda, Andik Wawan Prasetyo (28) warga Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Saat itu, tersangka (Imron) diminta adiknya, Masmudi untuk mengawasi ZP istri Masmudi yang sebelumnya berpamitan hendak pergi. Setelah mengetahui ZP jalan kaki ke lapangan Albatroz, Imron kemudian menghubungi Masmudi kalau istrinya masuk ke dalam taksi dan menuju ke sebuah penginapan di kawasan JL Bypass Juanda itu.

"Seketika itu, kedua tersangka membuntuti saksi kunci (istri Masmudi) dan korban hingga ke penginapan itu," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Harris sesampainya di penginapan, tersangka Masmudi langsung naik ke kamar nomor 40 dan tersangka Imron menunggu di depan penginapan. Tak lama Imron menunggu, dia mendengar suara teriakan perempuan sehingga Imron ikut masuk dan naik ke kamar penginapan itu.

"Sayangnya tersangka, bukan melerai perkelahian korban adiknya tapi malah turut mengeroyok korban dan menyabet pakai pisau hingga terkena kepala korban itu," tegasnya.

Pasca melihat korban terkapar di lantai bersimbah darah, Imron mengajak Masmudi (adiknya) pergi dari penginapan itu. Tapi tersangka Masmudi saat diajak Imron pergi tidak mau. Selanjutnya, tersangka Imron turun dan kabur menggunakan motor Yamaha Vixion bernopol W 4745 QH yang dipakainya untuk kabur dari penginapan itu.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1), (2) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. Waw