Pria Pemulung Asal Gedangan Sidoarjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-Kali


Pria Pemulung Asal Gedangan Sidoarjo Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-Kali LESU - Tersangka kasus pencabulan, R (42) warga Gedangan tampak lesu saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perbuatan seorang pemulung barang rongsokan, R warga Gedangan, Sidoarjo tidak layak untuk ditiru. Pria 42 tahun ini tega mencabuli tetangganya sendiri Mawar yang masih berusia 7 tahun.

Tersangka berdalih nekad mencabuli tetangganya itu, lantaran istrinya sudah enam bulan tidak dapat melayaninya. Alasannya, istrinya sedang menderita sakit.

"Memang awalnya Mawar (korban) sering main ke rumah saya. Dia saya ajak main bapak-bapakan dan ibu-ibuan. Setiap main ke rumah saya ajak korban dengan dikasih uang dan jajan agar mau bermain," ujar R dihadapan Kapolresta Sidoarjo, Rabu (07/12/2022) petang.

Tragisnya, aksi bejat R ini baru diketahui setelah lima kali menjalankan aksi bejatnya di rumah tersangka itu. Aksi bejat berkali-kali itu, terhitung sejak akhir Tahun 2021 hingga 05 Desember 2022 kemarin. Aksi bejat dilakukan saat Mawar bermain ke rumah tersangka. Sedangkan rumah tersangka dalam keadaan sepi, hingga tersangka nekad mengajak Mawar bermain bersama itu.

"Saya ajak selalu main bapak-bapakan dan ibu-ibuan itu. Saya jadi bapaknya dia (korban) jadi ibunya," ungkapnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan aksi bejat R selalu terlampiaskan. Setelah korban bersedia, R kemudian melancarkan aksinya. Setelah puas, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan korban diberi uang Rp 2.000.

"Perbuatan R (tersangka) diketahui usai korban mengeluh kepada ibunya kalau kemaluan korban sakit. Akhirnya korban bercerita kalau sering dicabuli tersangka. Orang tua korban pun melapor dan sore harinya tersangka langsung kami tangkap itu," tegas Kusumo.

Sementara dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Ancaman hukumnya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw