PPN PMSE Terbaru 156 Pemungut Pajak, Mampu Kumpulkan Rp 13,29 Triliun Dalam 4 Tahun Terakhir


PPN PMSE Terbaru 156 Pemungut Pajak, Mampu Kumpulkan Rp 13,29 Triliun Dalam 4 Tahun Terakhir PAJAK - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II yang beralamat di JL Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (17/07/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Sampai tanggal 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah ini termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023 kemarin.

Kelima PPN PMSE itu diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive Inc dan NCS Pearson Inc. Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk ini, sebanyak 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,29 triliun.

"Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran Tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran Tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran Tahun 2022 dan Rp 3,15 triliun setoran Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada republikjatim.com, Senin (17/07/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan Juli 2023 ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," imbuhnya.

Ke depan, kata Dwi Astuti untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)," pungkasnya. Hel/Waw