Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis Spesialis Rumah Kosong dan Penadahnya


Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis Spesialis Rumah Kosong dan Penadahnya RESIDIVIS - Residivis pencurian Yadi Subaeno warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono dan penadah, Agung Prasetyo warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (19/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus residivis spesialis pencurian rumah kosong, Yadi Subaeno (34) warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Selain mengamankan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan dalam kasus pencurian uang Tahun 2009 ini, polisi juga berhasil mengamankan tersangka spesialis penadah barang curian. Tersangka adalah Agung Prasetyo (31) warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Yamaha Jupiter MX135 2S6 Tahun 2010 warna merah No.Pol. W-6825-WY, sebuah obeng min dengan gangang warna kuning, sebuah tang potong dengan gagang warna kuning, sebuah tas ransel warna hitam kombinasi abu-abu, hasil curian berupa satu unit Handphone merk Oppo A7 model CPH1901 warna hijau metalik.

Tersangka terakhir mencuri di rumah milik korban, Rinaldy Syamsudin (38) di Perum Spring Tomorrow Alvino, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sedangkan laptop hasil mencuri di rumah tetangga korban pertama sudah berhasil dijual tersangka.

"Tersangka spesial rumah kosong ini beraksi sendiri. Kemudian barangnya dijual ke penadah asal Tulangan ini. Sebelum aksi terakhir tertangkap, pria gondrong ini sudah menjalankan aksinya 6 kali di lokasi yang berbeda-beda," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (19/02/2019).

Sebanyak 6 TKP lain pencurian tersangka itu, kata Harris diantaranya di Perum Pondok Jati Taman, di Desa Trosobo, di Desa Berbek, Kecamatan Waru, di Desa Prasung, Kecamatan Buduran serta di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sedangkan kasus pencurian uang di Dusun Luwung, Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo Tahun 2009 tersangka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Tersangka ini memang spesialis pencurian dengan beraksi tunggal atau sendirian. Modusnya memutar-mutar menggunakan motornya kalau ada sasaran rumah kosong langsung mencongkel jendela atau pintu dari kayu," imbunya.

Dalam kasus ini, lanjut Harris tersangka, Yadi Subaeno (34) warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, Agung Prasetyo (31) warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Keduanya dijerat pasal berbeda. Meski selama ini tersangka pencurian ini menjual barang curiannya ke panadah yang sama-sama diprosea hukum itu," tegasnya.

Sementara tersangka, Yadi Subaeno mengaku selalu mencuri sendirian. Baginya sasaran paling aman adalah rumah kosong.

"Saya tertangkap baru 2 kali. Yakni Tahun 2009 lalu saat mencuri uang dan kemarin saat mencuri laptop, HP dan tas rangsel itu," tandasnya. Waw