Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Gencarkan Larangan Mudik Diposting di Medsos


Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Gencarkan Larangan Mudik Diposting di Medsos LARANGAN MUDIK - Ps Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono mengajak puluhan netizen Sidoarjo agar turut menginformasikan di media sosial terkait segala informasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (23/04/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Polresta Sidoarjo terus mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang peniadaan (larangan) mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Kali ini dengan mengajak warganet (netizen) di wilayah Sidoarjo agar aktif mengedukasi masyarakat di Media Sosial (Medsos) terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Yakni mengeluarkan surat edaran larangan mudik.

Ps Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono mengatakan kepada puluhan netizen Sidoarjo, agar turut menginformasikan di Medsos terkait segala informasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Larangan mudik berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India. Akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia. Apalagi, kasus Covid-19 di wilayah kita sudah menurun," ujar Ipda Tri Novi Handono, Jumat (23/04/2021).

Karena itu, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan lancar, polisi melibatkan netizen itu.

"Kami gandeng berbagai pihak, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M," tegasnya.

Salah seorang netizen, Amel mengaku banyak konten positif yang berisi larangan mudik dan pengendalian Covid-19. Dirinya bersama para netizen menyatakan siap gencar menyebarluaskan informasi itu kepada masyarakat, melalui akses jejaring sosial.

"Kami siap menjalankan tugas itu, agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," tandasnya.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik untuk menekan penyebaran virus Corona. Pengetatan mobilitas ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam addendum itu, mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Zak/Yan/Waw