Polisi Tetapkan Albert Sebagai DPO, PCC Picu Kematian


Polisi Tetapkan Albert Sebagai DPO, PCC Picu Kematian PRAKTEK - Tersangka Imam Muklison mempraktekkan cara pengepakan 5,3 juta butir pil PCC didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan BPOM Surabaya serta Kadinkes Pemkab Sidoarjo di Polsek Wonoayu, Senin (22/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo memastikan jika Albert bos dari tersangka Imam Muklison menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) barang bukti PCC, DMP dan Somadril sebanyak 5,3 juta butir dapat memicu kematian jika dikonsumsi melebihi dosisnya.

"Tersangka IM (Imam Muklison) ini anak buah tersangka Sugeng yang ditangkap Polrestabes Surabaya. IM digaji Rp 10 juta per bulan. Bosnya sama tersangka Edi yang ditangkap Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka A (Albert) menjadi DPO Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Senin (22/01/2018) di Polsek Wonoayu.

Selain itu, lanjut Himawan pihaknya menemukan silikon (pengawet) yang sudah dibuka. Pihaknya menduga barang bukti yang diamankan petugas itu sebagian sudah diedarkan. Namun gejala di Sidoarjo dan sekitarnya belum ditemukan.

"Karena bahan pengawetnya sudah dibuka kami menduga barang ini sudah diedarkan diluar Jawa Timur," imbuhnya.

Menurut Himawan antara tersangka Imam Muklison, Sugeng, Edi dan DPO Albert sama-sama pernah bekerja di pabrik produsen PCC di Purwakarta, Jawa Tengah. Namun keempat orang ini membuka jaringan khusus di Jawa Timur. Sedangkan jaringan di Jateng buka sendiri jaringannya.

"Jaringan dipecah-pecah agar tidak mudah diendus petugas," ungkap Himawan didanpingi Kasat Narkoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Poerwanto.

Sedangkan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Dra Hardaningsih Apt MH SM menegaskan jika 3 jenis pil yang diamankan petugas itu dapat merusak jaringan syarat utama otak dan bisa memicu kematian. Oleh karenanya, pihaknya bakal mengambil sampel untuk diuji di laboratorium di Surabaya.

"Karena sudah dilarang sejak Tahun 2013, berarti produksi dan pemasaran pil-pil ini illegal. Produksi dan bahan bakunya juga illegal dan biasanya diperoleh dengan cara penyelundupan dari Cina," paparnya.

Sementara itu, tersangka Imam Muklison tampak sangat lihai dan cekatan dalam mempraktekkan pengemasan pil-pil terlarang itu. Bahkan saat mempraktekkannya di depan petugas kepolisian, BPOM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya,Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin memastikan jika tersangka, Imam Muklison (52) warga RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo merupakan jaringan hasil penggerebekan di Citra Land, Surabaya yang diringkus 7 Nopember 2017 kemarin. Saat penggerebekan itu, tersangka Imam Muklison sempat kabut ke Kalimantan bersama 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) lain yang sudah ditangkap Polda Jatim sebelumnya.

Kasus ini terungkap saat Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji memimpin penggerebekan rumah yang diduga dijadikan home industri sekaligus untuk memproduksi pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil PCC 5,3 juta butir pil siap edar. Dalam penggerebekan di rumah kontrakan di RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka yakni Imam Muklison (52) warga setempat. Selain itu mengamankan barang bukti yang diamankan 5.355.000 butir pil PCC. Rinciannya, rinciannya Somadril 1,44 juta butir, 210.000 PCC, 60.000 DMD, 3,6 juta butir PCC dalam kemasan kardus semua serta 45.000 butir dalam kemasan 45 botol. Waw