Polisi Sidoarjo Tindak Pelanggar Jam Malam Hingga Rapid Test Massal Puluhan Pemuda


Polisi Sidoarjo Tindak Pelanggar Jam Malam Hingga Rapid Test Massal Puluhan Pemuda AMANKAN - Sebanyak 65 pelanggar jam malam usai mendapatka surat teguran diangkut ke Polresta Sidoarjo untuk mengikuti rapid test, Minggu (03/05/2020) dini hari.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki hari kelima pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo polisi mulai melakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar. Salah satunya, seperti yang terlihat di perbatasan wilayah hukum Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Para petugas gabungan tak segan-segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan sejumlah peraturan PSBB itu.

Salah satu pelanggaran yang masih diabaikan masyarakat adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam ini adalah pengendara motor berusia muda.

"Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu, mereka juga mengabaikan physical distancing karena berboncengan tidak dalam satu keluarga. Serta ada yang masih tidak bermasker," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (03/05/2020) dini hari.

Karena itu, kata Sumardji sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar diberi sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.

"Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Tapi juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa," ungkapnya.

Sementara soal tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Mulai dari pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk diikutkan rapid test Covid-19.

"Rapid test ini untuk mengetahui ada tidaknya diantara mereka yang terjangkit virus Corona (Covid-19) atau tidak," tegasnya.

Sementara terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring karena melanggar jam malam PSBB pada Minggu (3/5/2020) dini hari, Paurkes Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menegaskan hasil rapid test mereka adalah negatif dari Covid-19.

"Hampir semuanya negatif dan tidak ada yang reaktif," tandasnya. Hel/Waw