Polisi Sidoarjo Tangkap Pembuat dan Pengedar Upal Senilai Rp 300 Juta Asal Tuban yang Dijual Lewat Medsos


Polisi Sidoarjo Tangkap Pembuat dan Pengedar Upal Senilai Rp 300 Juta Asal Tuban yang Dijual Lewat Medsos UPAL - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan tersangka membuat dan mengedarkan Uang Palsu (Upal) A (41) warga Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban yang diamankan petugas Polsek Krian, Jumat (18/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim, Polsek Krian, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan A warga asal Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Minggu (06/03/2022) lalu. Pria 41 tahun ini, ditangkap karena kedapatan membuat dan mengedarkan Uang Palsu (Upal).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Krian dengan melakukan penyamaran untuk bertransaksi dan bertemu A di depan salah satu swalayan di Krian.

"Tidak butuh waktu lama, petugas Polsek Krian berhasil meringkus tersangka di lokasi. Saat diamankan barang bukti yang didapatkan polisi dari tangan tersangka diantaranya uang palsu sebesar Rp 9 juta berupa pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (18/03/2022).

Usai menangkap tersangka, lanjut Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, kemudian oleh polisi dikembangkan ke rumah tersangka di Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Di rumah tersangka petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya.

"Kami menerima sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000 serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan Rp 20.000," ungkap Kusumo.

Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan barang bukti di rumah tersangka. Yakni alat scan dan printer yang digunakan untuk menscan uang asli. Kemudian di print di lembaran kertas HVS oleh tersangka.

"Kemudian delapan botol cairan pengkilap, untuk disemprotkan pada uang palsu yang sudah diprint. Pada uang palsu itu, tersangka menempelkan solasi putih yang digunting putus-putus sesuai uang asli," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka A mendapatkan ide pembuatan uang palsu dari youtube. Lalu tersangka mengedarkan uang palsu sudah lima bulan dengan total Rp 300 juta. Sementara keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 100 juta.

"Tersangka memasarkan uang palsu melalui media sosial (Medsos). Kalau ada pembeli uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan, lalu oleh pemesan uang dibayarkan melalui transfer ke rekening tersangka," ungkapnya.

Kini tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Yakni melanggar pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri patut diwaspadai peredaran uang palsu. Jangan mudah tergiur dengan pertukaran uang baru untuk lebaran. Perlu dilakukan pengecekan bentuk uangnya sesuai peraturan pemerintah," tandasnya. Zak/Waw