Lapor SPT Tahunan melalui E-Filing, Bupati Sidoarjo dan Sejumlah Kepala Daerah di Jatim Layak Jadi Contoh Wajib Pajak


Lapor SPT Tahunan melalui E-Filing, Bupati Sidoarjo dan Sejumlah Kepala Daerah di Jatim Layak Jadi Contoh Wajib Pajak SPT TAHUNAN - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditemui Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajaran di Kantor Bupati JL Ahmad Yani No 1 Sidoarjo usai menyampaikan SPT Tahunan online melalui e-Filing, Jumat (18/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah Bupati dan Walikota Mojokerto serta Wlaikota Madiun, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melanjutkan Pekan Panutan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan para Kepala Daerah lainnya. Salah satu diantaranya dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Saat ditemui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna beserta jajarannya di Kantor Bupati Sidoarjo Jl Ahmad Yani Nomor 1 Sidoarjo, Gus Muhdlor menyampaikan sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, Senin (14/03/2022) kemarin. Gus Muhdlor mengimbau agar masyarakat Sidoarjo segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.

"Saya mengajak seluruh warga Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022," ujar Gus Muhdlor," Jumat (18/03/2022).

Gus Muhdlor menjelaskan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filing sangat mudah. Karena dengan e-Filing wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Apalagi, lapor SPT Tahunnan bisa dari rumah saja kapan saja dan di mana saja.

"Itu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak," jelasnya.

Sementara Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna menegaskan Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan dengan para pimpinan daerah yang ada di wilayah kerjanya. Melalui langkah ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

"Karena apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan dicontoh masyarakatnya," ungkapnya.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, para pimpinan daerah lain juga telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Diantaranya Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Madiun, Walikota Madiun, Bupati Jombang, Bupati Magetan, Bupati Ponorogo, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Sumenep, Bupati Sampang, Bupati Bojonegoro, Bupati Lamongan, Wakil Bupati Tuban, dan Wakil Bupati Lamongan.

"Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat, khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi di daerah untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan melalui program ini kepala daerah dapat menjadi panutan warga untuk mewujudkan masyarakat yang sadar pajak," tegasnya.

Dudung menambahkan, akan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang telah berjalan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022 mendatang. PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.

"Ini menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps," tandasnya. Hel/Waw