Polisi Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Serbuk Bahan Peledak Lintas Kota


Polisi Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Serbuk Bahan Peledak Lintas Kota BAHAN PELEDAK - Petugas Polsek Sambil berhasil mengamankan tiga pengedar bahan peledak petasan beserta barang buktinya, Kamis (14/05/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus tiga tersangka pengedar (penjual) bahan peledak serbuk mercon. Penangkapan ketiga tersangka ini lantaran banyaknya pemuda di wilayah Kecamatan Sambit yang memproduksi petasan alias mercon.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sambit itu AN (17) warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, IS (17) warga Kecamatan Gondang, Tulungagung dan M Muslim Wahyudin (23) warga Dusun Sumberagung, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

"Penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah adanya anak-anak di wilayah Kecamatan Sambit yang memproduksi (membuat) petasan (mercon). Saat penyelidikan petugas akhirnya mendapati sekelompok pemuda yang akan membuat petasan di wilayah Desa Campursari dan dikembangkan," terang Kapolsek Sambit AKP Sutriatno kepada republikjatim.com, Kamis (14/05/2020).

Setelah itu, kata Sutriatno Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan warga yang hendak membuat mercon itu. Saat diamankan petugas, didapati 10 selongsong petasan berukuran besar yang akan digunakan untuk membuat petasan (mercon). Kepada anggota dia mengaku sudah memesan bahan peledak serbuk mercon (misiu) kepada seseorang yang berasal dari Trenggalek itu.

"Berdasarkan informasi itu petugas Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan hingga berhasil meringkus AN di pinggir JL Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo," imbuhnya.

Menurutnya AN ditangkap dengan barang bukti membawa 2 (dua) kantong plastik bubuk petasan yang per kantong berisi 1 kilogram, tiga kantong plastik bubuk petasan yang perbungkus berisi 1 ons (3 ons) dan sebuah Hand Phone (HP) merek Meizu C9 warna hitam. 

"Setelah menangkap AN, polisi berhasil melakukan pengembangan dan kemudian berhasil meringkus dua tersangka lainnya yang berasal dari Tulungagung dan Kediri itu," tegasnya.

Sutriatno mengungkapkan dari tersangka IS polisi berhasil amanakan barang bukti berupa satu kantong plastik bubuk petasan seberat 1 kilogram dan dua kantong plastik bubuk petasan masing-masing seberat 0,5 kilogram, dua bendel sumbu petasan siap pakai dan sebuah HP merek OPPO A5S warna merah.

Sedangkan dari tangan tersangka M Muslim Wahyudin polisi berhasil mengamankan campuran potasium, belerang dan brom 1 kardus berisi 10 plastik yang perbungkus berisi 1 kilogram, 3 kardus belerang yang perbungkus berisi 1 kilogram, sebuah berisi Brom Silver seberat 1,6 kilogram, 7 buah plastik es batu merek Puma dengan total 525 buah, 5 plastik bening berisi potasium total berat 1,3 kilogram, 2 toples berbahan atom (plastik) sebagai wadah pencampuran bahan obat mercon, 2 buah ayakan untuk mencampur bahan obat mercon, 2 buah centong untuk mencampur bahan obat mercon, sebuah mangkok plastik untuk mencampur bahan obat mercon, sebuah kuas untuk membersihkan timbangan, sebuah HP Xiaomi Redmi A6 warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400.000 serta kartu ATM, satu ons plastik dan sebuah timbangan digital untuk takaran pencampuran bubuk bahan obat mercon.

"Ketiga tersangka ini bakal dijerat pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perdaran Bahan Peledak," pungkasnya. Mal/Waw