Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Burung di Ponorogo


Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Burung di Ponorogo DITANGKAP - Tersangka spesialis pencurian burung, Heri Mustofa alias Grandong (36) warga Dusun Danten, Desa Ronosentanan, Kecamatan Siman, Ponorogo dipamerkan anggota Unit Reskrim Polsek Siman bersama barang buktinya, Minggu (14/07/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Heri Mustofa alias Grandong (36) warga Dusun Danten, Desa Ronosentanan, Kecamatan Siman, Ponorogo terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Siman. Pemuda ini dituding sebagai spesialis pencurian burung yang biasa beraksi di malam hari.

"Penangkapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban. Selain itu juga hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipto kepada republikjatim.com, Minggu (14/07/2019).

Edi menceritakan tersangka dilaporkan korban mengambil dua ekor Burung Parkit di dekat Toko Bolo Dewe di Desa Patihan Kidul. Saat beraksi tersangka terekam CCTV Toko Kelontong Bolo Dewe.

"Berdasarkan laporan itu, selanjutnya petuga Polsek Siman melakukan penyelidikan dan mendapati kepastian tersangka telah mengambil burung Parkit itu," imbuhnya.

Kemudian lanjut Edi petugas dari Unit Reskrim Polsek Siman melakukan pengembangan perkara. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata tersangka juga melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain. Diantaranya mengakui mengambil Tabung Gas Elpiji 3 kilogram sebanyak dua buah, rokok berbagi merek, Kotak Amal Masjid Al-Amin Desa Tajug yang dipasang di warung milik Mardani (46) warga JL Tengah Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo.

"Saat itu kotak amal Masjid di toko itu berisi uang penuh. Diperkirakan berisi uang senilai Rp 3 juta. Tersangka juga mengakui mengambil berbagai jenis burung lovebird milk warga yang belum dikenal," tegasnya.

Sementara saat penangkapan tersangka, kata Edi petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah obeng warna hijau, satu unit sepeda pancal warna Hijau, satu buah Kotak Amal dalam keadaan rusak serta tiga buah sangkar burung.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. Ami/Waw