Polisi Ringkus Sekawanan Perampas Mobil Taksi Online di Trosobo


Polisi Ringkus Sekawanan Perampas Mobil Taksi Online di Trosobo DIRINGKUS - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan tersangka P dan barang bukti hasil rampasannya mobil Xenia yang disita polisi, Selasa (28/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sekawanan tersangka pencurian mobil taksi online di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Xenia hitam bernopol N 1430 F yang digunakan membuntuti mobil taksi online calon korbannya.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini diantaranya adalah P (46) warga Dusun Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang. Tersangka P ditahan di Polresta Sidoarjo. Selain itu, ada H (27) warga Dusun Kaligading, Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, Malang, S (34) warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang, dan B (46) warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Pagak, Malang. Ketiga tersangka terakhir diamankan dan ditahan di Polres Blitar.

"Para tersangka ini merupakan pelaku perampasan taksi online di JL Raya Trosobo, Kecamatan Taman. Modus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi Grab dengan menyaru sebagai penumpang dan merampas mobil korban," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (28/08/2018).

Saat ini, lanjut Harris tersangka P ditahan di Polresta Sidoarjo. Sedangkan ketiga rekannya ditahan di Polres Blitar. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju dengan bekas bercak darah yang dipakai korban, tali sepatu dan lakban yang dipakai menyekap korban serta sebuah tutup kepala warna hitam.

"Kami juga menyita Mobil Daihatsu Xenia N 1430 F beserta STNK dan kuncinya. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Penangkapan tersangka, lanjut Harris bermula saat petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi pelaku perampasan mobil yang sedang dicari ditangkap petugas Polres Blitar dalam kasus yang sama. Seketika petugas kemudian mendatangi Polres Blitar dan ternyata ada tiga tersangka yang tertangkap, yakni H, S dan B. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka ini, diketahui ada satu lagi tersangka yang ikut beraksi dalam perampasan di Trosobo, Sidoarjo itu.

"Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian mencari dan berhasil menangkap P saat berada di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang," pungkasnya. Waw