Polisi Ringkus Pencuri HP dan Tabung Elpiji


Polisi Ringkus Pencuri HP dan Tabung Elpiji BARANG BUKTI - Petugas Polsek Ponorogo menunjukkan barang bukti pencurian tabung elpiji dan HP dari tangan tersangka, Jumat (02/08/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Berawal dari laporan korban, Nurlita RH warga JL KH Ahmad Dahlan, Ponorogo atas hilangnya Hand Phone (HP) merek Oppo F1S dan tujuh buah tabung gas elpiji 3 kilogram, petugas Polsek Ponorogo berhasil menangkap tersangka pencurian HP dan elpiji itu. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ponorogo langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Rosyid Effendy.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan, akhirnya polisi menangkap YH. Di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan YH di JL KH Ahmad Dahlan, Ponorogo.

"Memang benar, penangkapan YH yang diduga sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban," terang Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Rosyid Effendy kepada republikjatim.com, Jumat (02/08/2019).

Rosyid menguraikan tersangka YH melancarkan aksinya Rabu dini hari dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping. Saat itu tersangka mengambil sebuah Hand Phone merek Oppo type F1S yang sedang dicas. Setelah mengambil Hand Phone kemudian tersangka mau keluar dari rumah korban, melihat 7 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, akhirnya ikut diambil tersangka.

"Pengakuan tersangka menyimpan barang curian berupa HP dan 7 buah tabung gas elpiji 3 kilogram di atas plafon rumahnya. Sekarang tersangka dan semua barang bukti satu HP dan 7 tabung gas ukuran 3 kg sudah diamankan di Polsek Kota," tegasnya.

Sementara itu, atas perbuatan tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih diperiksa anggota. Yang jelas tersangka sudah mengakui perbuatannya." pungkasnya. Ami/Waw