Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Bahan Peledak Asal Ponorogo


Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Bahan Peledak Asal Ponorogo BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan pengedar dan barang bukti serbuk bahan peledak (mercon) yang baru ditangkap, Minggu (26/05/2019) malam.

Ponorogo (republikjatim.com) - Gara-gara menyimpan dan menjual serbuk bahan peledak (mercon), Hendrik Saputra (26) warga JL Setiyaki, Desa Tatung, Kecamatan Balong, Ponorogo harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sambit. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 kilogram serbuk bahan petasan.

"Penangkapan dan penggrebegan rumah pemuda alumni SMK ini berawal dari adanya bunyi petasan di Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Minggu (26/05/2019) sekitar pukul 21.00 WIB," terang Kapolsek Sambit AKP Darmana kepada kepada republikjatim.com, Senin (27/05/2019).

Berawal dari suara ledakan itu, lanjut Darmana anggotanya kemudian melakukan patroli Kamtibmas. Mendadak saat patroli mendengar bunyi petasan yang menggelegar di Desa Bancangan itu. Seketika petugas langsung mengamankan Bagus alias Sipo yang baru membunyikan petasan itu.

"Selanjutnya petugas langsung mengecek hand phone (HP) saksi (Bagus). Didalamnya terdapat percakapan pembelian serbuk petasan ke tersangka. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung mengembangkan temuan itu. Hasilnya, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil menangkap Hendrik Saputra itu," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, kata Darmana pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari dalam rumah tersangka. Diantaranya12 kantong plastik bubuk petasan masing-masing 1 kilogram, 1 kantong plastik 0,5 kilogram, 15 bendel sumbu petasan masing-masing berisi 100 sumbu sebuah HP merek OPPO, sebuah ATM BRI dan sebuah KTP.

"Dari kejadian ini terlapor dimintai keterangan guna proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka ditahan," pungkasnya. Ami/Waw