Polisi Ringkus Pemilik 300.000 Pil Koplo Siap Edar ke Kalangan Millenial


Polisi Ringkus Pemilik 300.000 Pil Koplo Siap Edar ke Kalangan Millenial SATU JARINGAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Sugeng Purwanto memamerkan 11 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 6,28 gram dan pil koplo 300.000 butir, Selasa (02/04/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Resnarkoba berhasil meringkus tersangka Hendra Saputra (33). Pemuda ini ditangkap karena siap mengedarkan 300.000 pil double L ke kalangan pelajar, mahasiswa dan generasi millenial lainnya.

Selain mengamankan pengedar ratusan ribu pil koplo, polisi juga mengamankan 10 tersangka pengedar lainnya. Dari para tersangka itu polisi mengamankan barang bukti 6,28 gram sabu-sabu, 300.000 butir pil koplo, uang tunai Rp 150.000 serta sejumlah Hand Phone (HP) yang digunakan tersangka bertransaksi.

"Kesebelas tersangka ini masih satu jaringan. Karena berdasarkan hasil penyidikan dan komunikasi HP para tersangka ini menuju pengedar yang lebih besar di atasnya. Meski mereka sendiri tidak saling kenal," terang Kapolresta Sidoarjo, Kompol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Selasa (02/04/2019).

Lebih jauh, Zain menguraikan jika penangkapan tersangka Hendra Saputra berkat pengembangkan tersangka Muhammad Muksin alias Topeng (29) warga lingkungan Balong, Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo yang tertangkap memiliki 330.000 butir pil double L yang ditangkap 2 pekan lalu.

"Penangkapan jaringan ini akan terus kami kembangkan. Karena kami ingin terus mengungkap siapa pemasoknya dan produsennya. Apalagi bentuk dan jenis pil double L yang hendak diedarkan ke pelajar, mahasiswa dan generasi millenial ini sama. Hanya saja para tersanga narkoba ini sistem putus. Hanya terhubung dengan pengedar di atasnya saja," imbuhnya.

Penangkapan kesebelas tersangka itu merupakan hasil operasi selama dua pekan. Yakni mulai tanggal 19 sampai 31 Maret 2019. Para tersangka ini bakal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara untuk kasus narkoba. Selain itu dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 10 sampai 15 tahun penjara.

"Kami bakal terus kembangkan penyidikannya. Baik dari pengakuan tersangka dan melacak hasil komunikasi HP masing-masing tersangka," pungkasnya. Waw