Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Ponorogo Bertarif Rp 5 Juta


Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Ponorogo Bertarif Rp 5 Juta BONGKAR - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menginterogasi tersangka mucikari, JH yang ditangkap Satuan Reskrim, Polres Ponorogo dalam membongkar jaringan prostitusi online bertarif Rp 5 juta, Kamis (24/01/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Kota Reog. Praktek bisnis esek - esek online di Ponorogo terkuak setelah polisi menggrebeg sebuah hotel di JL Raya Ir H Juanda, Kota Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan bisnis prostitusi online melalui jaringan media sosial Twitter ini terbongkar Rabu (23/01/2013) malam. Saat itu, polisi menggrebeg kamar 120 di sebuah hotel yang beralamat di JL Ir H Juanda Ponorogo. Dalam penggrebegan malam itu, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan AN (23) warga Magetan dan seorang laki-laki T (43) yang tengah berhubungan seksual di dalam kamar hotel itu.

"Perempuan muda ini melayani pelanggan yang dicari sang mucikari. Berdasarkan hasil penyelidikan AN merupakan wanita panggilan yang dipesan T melalui akun Twitter, yang dikelola tersangka JH (29) warga Kota Madiun sebagai mucikari. JH ditangkap petugas saat menjemput AN di Ponorogo. JH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis prostitusi online ini," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (24/01/2019).

Radiant menguraikan dalam aksinya tersangka menawarkan sejumlah wanitanya melalui akun Twitter dengan cara memasang foto-foto bugil dan seksi wanita-wanita jaringannya itu. Menurutnya semua transaksi melalui akun Twitter dan pembayaran menggunakan transfer yang sebelumnya harus diberi uang muka (DP).

"Bisnis prostitusi online ini baru berjalan tiga bulan terakhir dengan total member dua wanita. Dalam transaksi tersangka mematok harga Rp 5 juta untuk 12 jam kencan. Hasilnya dibagi Rp 3 juta untuk sang wanita dan Rp 2 juta untuk tersangka JH," imbuhnya.

Sebelum ditangkap, kata Radiant AN yang memiliki akun twitter @Mischa_96 ini ditawarkan ke pelanggan T itu dengan harga yang sama yakni Rp 5 juta. Oleh karenanya, dalam kasus ini, selain polisi mengamankan tersangka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bisnis esek-esek itu.

"Barang bukti yang disita petugas yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi, sejumlah kartu ATM dan bukti transfer AN senilai Rp 500.000 yang dilakukan pelanggan T tertanggal 23 Januari 2019," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, kata Radiant tersangka JH terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transfer Elektronik (ITE).

"Selain itu, tersangka dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP tentang Prostitusi," pungkasnya. Ami/Waw