Pilkades Serentak, dari Petahana Bersaing dengan Istri hingga 12 Cakades Mendaftar Layaknya Cari Pekerjaan


Pilkades Serentak, dari Petahana Bersaing dengan Istri hingga 12 Cakades Mendaftar Layaknya Cari Pekerjaan PASUTRI - Cakades Seduri, Kecamatan Balongbendo, Suparman sebagai petahana bersaing dengan Cakades, Atik Pudjiastutik yang tak lain istrinya karena tak ada calon lain yang maju dalam Pilkades Serentak April 2020 mendatang, Kamis (30/01/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jabatan Kepala Desa (Kades) masih banyak membuat orang ketagihan. Buktinya masih banyak Calon Kepala Desa (Cakades) petahana yang mendaftarkan diri kembali menjadi Cakades.

Bahkan tak jarang Cakades Petahana itu harus bersaing dengan istrinya sendiri. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Cakades petahana, Suparman harus bersaing dengan Cakades, Atik Pudjiastutik yang tak lain istrinya sendiri. Hal ini dipicu lantaran tak ada calon lain yang maju dalam Pilkades Serentak yang digelar April 2020 mendatang itu.

Selain itu, juga banyak pendatang baru. Mereka bahkan beramai-ramai mendaftarkan diri menjadi Cakades yang pendaftarannya terakhirnya 30 Januari 2020 kemari. Hal ini, seperti di Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Di kampung ini ada 12 Cakades yang mendaftar hingga penutupan masa pendaftaran kemarin. Realitas ini menunjukkan mereka menjadi Cakades layaknya mencari (lowongan) pekerjaan.

Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Seduri, Arie Subiantoro mengatakan calon petahana Suparman beserta istri mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. Menurutnya Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini harus bersaing dalam Pilkades lantaran hingga penutupan pendaftaran tak ada Cakades lain yang mendaftarkan diri.

"Semua berkas kami cek satu per satu baik petahana Suparman maupun lawannya Atik Pudjiastutik. Alhamdulillah, semua sudah sesuai dan sempurna 100 persen persyaratannya," katanya, Kamis (30/01/2020).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan di Desa Bakungtemenggungan. Di desa ini yang mendaftarkan diri ada sebanyak 12 Cakades. Mereka mendaftar layaknya mencari lowongan pekerjaan. Padahal, setiap desa Cakadesnya dibatasi maksimal 5 orang.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bakungtemenggungan, Masjudin Karim mengatakan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan regulasi calon kepala desa cukup Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak harus menetap di desa setempat minimal 6 bulan, hal itu berdampak dalam Pilkades di desanya.

"Desa kami terkena dampaknya. Tidak masalah. Ini bagian dari demokrasi. Diambil sisi positifnya saja," paparnya.

Judin memaparkan jika ada Cakades lebih dari 5 orang, maka harus melalui tes yang berlaku sesuai peraturan yang ada. Mulai peraturan daerah, peraturan bupati dan tata tertib yang Pilkades yang dibuat panitia.

"Kemungkinan ini masuk Cakades pendaftar terbanyak se Sidoarjo dan bahkan se Indonesia," tandasnya.

Diketahui dari 20 desa di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ada sebanyak 11 desa yang bakal menggelar pemilihan kepala desa serentak. Sedangkan dari 323 desa se Sidoarjo yang turut Pilkades Serentak ada 175 desa. Zak/Waw